Kapolres Ngada Terciduk Bayar 3 Juta demi Berhubungan Intim di Hotel Kupang dengan Anak Umur 6 Tahun

Rabu 12 Mar 2025, 12:05 WIB
AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres nonaktif Ngada, NTT

AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres nonaktif Ngada, NTT

POSKOTA.CO.ID - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres nonaktif Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menjadi sorotan.

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTT masih mendalami kasus ini, termasuk keterlibatan saksi-saksi kunci dan bukti-bukti yang ditemukan.

Kasus ini juga menarik perhatian internasional setelah video kejahatan tersebut tersebar di situs porno Australia.

Baca Juga: Tabel Pinjaman KUR BRI 2025: Plafon Mulai Rp10-100 Juta dengan Tenor Kredit Sampai 5 Tahun, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya

Kasus ini masih terus diselidiki oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTT.

Perwira polisi berpangkat melati dua ini diduga terlibat dalam pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Kota Kupang.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi. Salah satu saksi kunci berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu dengan Fajar. "Saksi berinisial F mengaku dihubungi oleh Fajar untuk menghadirkan anak tersebut.

F kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Kupang," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra.

Setelah kejadian, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sementara korban tidak menerima uang sama sekali. Korban, seorang anak perempuan berusia enam tahun, hanya diajak makan dan bermain sebelum akhirnya menjadi korban pencabulan.

Yang lebih mengejutkan, Fajar diduga merekam aksi kejahatannya dan menyebarkan video tersebut ke situs porno di Australia.

Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan ini ke pemerintah setempat, yang akhirnya membuat kasus ini mencuat ke permukaan.

Baca Juga: Komedian Wendi Cagur Dilarikan ke RS, Ternyata ini Dia Penyebabnya!

Hingga saat ini, Fajar masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dia diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025, didampingi oleh Paminal Polda NTT.

Kasus ini tidak hanya menyoroti kejahatan serius terhadap anak, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang integritas aparat penegak hukum.

Masyarakat pun menanti proses hukum yang transparan dan adil untuk memastikan keadilan bagi korban.

Dengan fakta-fakta yang terus terungkap, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan integritas moral.

Berita Terkait
News Update