POSKOTA.CO.ID - Secara resmi Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Arparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Kebijakan ini diatur dan disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada 11 Maret 2025.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima
Baca Juga: Presiden Prabowo Cairkan THR dan Gaji ke-13 Bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
Presiden menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara itu, bagi ASN daerah, skema pemberian THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” tambah Presiden.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Presiden juga mengungkapkan terkait pencairan THR bagi ASN akan dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri, yakni mulai tanggal 17 Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” ujar Presiden.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri.
“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat, bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” kata Presiden.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025: PNS dan Pensiunan Siap-Siap Menerima Pencairan di Tanggal Ini!
Komponen THR PNS dan Pensiunan
Besaran THR yang didapat untuk PNS dan pensiunan tidak ditetapkan dalam nominal yang sama untuk semua penerima. Nilai THR yang diterima akan disesuaikan dengan komponen penghasilan masing-masing individu.
Berikut adalah komponen yang digunakan untuk menghitung THR tahun 2025 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan:
- Pensiunan pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan penghasilan pensiun.
Bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100 persen penghasilan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial aparatur negara dan pensiunan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat selama momen penting seperti Idulfitri.