Ini Daftar Penerima Bansos Kemensos yang Akan Dicoret oleh Pemerinta, KPM Wajib Tahu!

Rabu 12 Mar 2025, 12:49 WIB
Ilustrasi. Berikut ini daftar KPM yang akan dicoret sebagai penerima bansos Kemensos. (X/Desty007)

Ilustrasi. Berikut ini daftar KPM yang akan dicoret sebagai penerima bansos Kemensos. (X/Desty007)

POSKOTA.CO.ID – Pada penyelenggaraan program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah 2025 ini, ada beberapa perubahan yang harus diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebab, terdapat perubahan signifikan dalam penyaluran bantuan sosial Kementrian Sosial (Kemensos), khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Salah satunya adalah peralihan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Cair Jelang Ramadhan 2025, Ini 4 Jenis Bansos Kemensos yang Akan Disalurkan ke KPM dengan NIK e-KTP Terverifikasi di DTKS

Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan, dan mengurangi penyalahgunaan program bansos Kementerian Sosial (Kemensos).

Dengan perubahan ini, beberapa KPM bisa saja dicoret dari daftar penerima bantuan jika tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Dengan hadirnya sistem DTSEN, nantinya para pendamping sosial akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa keluarga penerima bansos masih memenuhi kriteria yang berlaku.

Tentunya informasi terkait dengan perubahan ini perlu diketahui oleh para KPM, sehingga tidak akan menjadi masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Simak NIK KTP yang Masuk DTKS Berikut Ini untuk Raih Kesempatan Dapat Bansos Kemensos Rp600.000

Kriteria KPM yang Akan Dikeluarkan sebagai Penerima Bansos Kemensos

Berikut ini adalah beberapa kriteria KPM yang akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos Kemensos, dan tidak akan mendapatkan bantuan lagi:

1. Penggunaan Listrik Lebih dari 2200 VA

Keluarga yang menggunakan listrik dengan daya lebih dari 2200 VA dianggap sudah memiliki ekonomi yang lebih baik, sehingga tidak lagi membutuhkan bantuan sosial.

2. Menerima Gaji UMP atau UMR

Berita Terkait

News Update