POSKOTA.CO.ID - Dalam salah satu kajian, Buya Yahya menjawab pertanyaan dari seorang jamaah yang ingin tahu tentang hukum membayar zakat fitrah menggunakan transfer uang melalui rekening, e-wallet, atau scan kode QR.
Isu ini kini menjadi topik hangat karena perkembangan teknologi yang memudahkan umat Islam untuk membayar zakat tanpa harus datang langsung ke tempat penerimaan zakat.
Menurut Buya Yahya, pembayaran zakat fitrah dengan cara mentransfer uang melalui rekening atau aplikasi digital sah, asalkan tujuannya jelas.
Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Aplikasi Dompet Elektronik DANA, Begini Panduannya
"Ketika kita melakukan transfer zakat, secara hakikat, kita tidak langsung menyerahkan zakat kepada orang yang berhak menerima, tetapi kita memberikan kepercayaan kepada lembaga atau pihak yang dipercaya untuk menyalurkan zakat tersebut kepada yang membutuhkan," tuturnya seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu, 12 Maret 2025.
Dengan demikian, menurutnya, meskipun kita tidak bertatap muka langsung dengan penerima zakat, niat dan tujuan kita untuk menyalurkan zakat tetap sah selama ada kesepakatan yang jelas.
Namun, Buya Yahya mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam memilih lembaga atau aplikasi yang digunakan untuk menyalurkan zakat.
"Tidak semua lembaga yang mengumpulkan zakat dapat dipercaya, dan kita harus memastikan bahwa dana zakat yang kita kirimkan benar-benar sampai kepada orang yang berhak menerima" terangnya.
Oleh karena itu, menurutnya, penting untuk memilih lembaga zakat yang memiliki reputasi baik dan memiliki transparansi dalam pengelolaan dana.
Tata Cara Pembayaran Zakat yang Sah
Untuk memastikan zakat kita sah, Buya Yahya memberikan beberapa panduan dalam pembayaran zakat fitrah.
Yang pertama adalah, sebaiknya membayar zakat di tempat kita tinggal, yakni di lingkungan sekitar kita.
Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Lewat BAZNAS, Dilengkapi dengan Bacaan Niat dan Besarannya
Hal ini bertujuan agar zakat dapat langsung disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan di daerah tersebut, tanpa harus dipindahkan ke kampung atau wilayah lain.
Jika memang perlu menitipkan zakat melalui lembaga atau aplikasi. Pastikan juga lembaga tersebut memiliki kredibilitas dan dapat dipercaya dalam menyalurkan zakat dengan tepat.
Selain itu, Buya Yahya juga menekankan agar kita tidak hanya mengikuti tren tanpa memahami esensi dari zakat itu sendiri.
Pembayaran zakat tidak hanya sekedar melakukan transfer, tetapi harus dilandasi niat yang tulus untuk membantu sesama dan menyampaikan zakat kepada yang berhak.
Kita harus memastikan bahwa lembaga atau pihak yang menerima zakat kita memiliki pemahaman yang benar dalam menyalurkan zakat, serta tidak menyimpannya atau menundanya sampai waktu yang tidak tepat.
Seperti yang pernah terjadi pada beberapa kasus zakat fitrah yang disimpan sampai bulan haji.
Waspadai Penyaluran Zakat yang Tidak Tepat
Buya Yahya mengingatkan bahwa ada beberapa kasus yang menunjukkan ketidaktransparanan dalam penyaluran zakat.
Misalnya, zakat fitrah yang disimpan hingga waktu yang lama atau bahkan sampai hari raya Idul Adha, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan tujuan zakat fitrah yang harus diberikan sebelum Idul Fitri.
Sehingga hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kehati-hatian dalam memilih tempat atau lembaga untuk menyalurkan zakat.
Baca Juga: Zakat Fitrah 2025 Ditetapkan! Simak Manfaat, Waktu Pembayaran, dan Besarannya
Pembayaran zakat fitrah dengan cara transfer uang melalui aplikasi atau lembaga zakat online sah dilakukan selama kita telah memilih lembaga yang terpercaya dan sesuai dengan ketentuan syariah.
Namun, yang lebih penting adalah memastikan niat dan tujuan kita dalam menyalurkan zakat, serta tidak tergiur oleh tren yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian informasi mengenai hukum zakat fitrah melalui transfer atau aplikasi digital menurut Buya Yahya. Semoga bermanfaat.