Namun, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongan pajak yang dikenakan lebih rendah, yakni hanya 0,45 persen.
Aturan ini kemudian diperbarui dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, yang memberikan insentif tambahan bagi pembeli emas dengan NPWP.
Baca Juga: Harga Emas Antam Lompat Tinggi Hari Ini, Dijual Dapat Untung Besar
Selain itu, setiap pembelian emas akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, yang nantinya bisa digunakan untuk pelaporan pajak tahunan.
Sementara itu, untuk transaksi buyback, ketentuan pajak sedikit berbeda.
Pajak yang dikenakan pada saat menjual kembali emas Antam ke butik resmi akan bergantung pada nominal penjualan emas tersebut.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut ini adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini Rabu, 12 Maret 2025 yang tersedia di butik emas Gedung Antam, mengutip laman resmi logammulia.com:
Emas 0,5 gram: Rp 901.500
Emas 1 gram: Rp 1.702.000
Emas 2 gram: Rp 3.344.000
Emas 3 gram: Rp 4.991.000
Emas 5 gram: Rp 8.285.000