Jika ada ancaman fisik, pelecehan, atau penyebaran data pribadi, kalian bisa melaporkannya ke pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian.
5. Cek Apakah Pinjol Tersebut Legal atau Ilegal
Kemudian, apabila Anda terjerat pinjol ilegal, segera hentikan pembayaran dan laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau OJK.
6. Cari Solusi untuk Pelunasan
Jika memungkinkan, cari solusi untuk membayar utang secara bertahap atau ajukan restrukturisasi pinjaman jika pinjol tersebut memiliki kebijakan tersebut.
Mengganti nomor HP saat galbay mungkin terdengar seperti solusi instan, tetapi justru bisa membawa masalah yang lebih besar.
Jadi, sebelum mengambil langkah yang bisa membuat Anda menyesal, hadapi masalah dengan bijak dan cari solusi terbaik agar tidak terjebak dalam lingkaran utang pinjol.