Data ini diperoleh langsung dari PLN dan menjadi salah satu faktor dalam proses seleksi penerima bansos tahap kedua.
Memiliki Aset Pribadi
KPM yang memiliki aset tidak bergerak seperti tanah, kebun, atau sawah dalam jumlah besar juga tidak akan lolos dalam survei ground check DTSEN.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bansos diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Ada Anggota Keluarga yang Bekerja sebagai ASN atau P3K
Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang telah diterima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), maka otomatis nama dalam KK tersebut akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos tahap kedua.
Memiliki Harta Tidak Bergerak
KPM yang memiliki lebih dari satu rumah atau properti lainnya juga akan terdeteksi dalam survei ini.
Proses pendataan dilakukan dengan melibatkan perangkat desa, RT/RW, serta musyawarah desa untuk memastikan akurasi data.
Menolak untuk Disurvei
KPM yang menolak untuk disurvei oleh petugas DTKS juga akan otomatis dicoret dari daftar penerima bansos.
Data penolakan ini akan tercatat dalam aplikasi SIGMA dan tidak akan masuk ke dalam database Kementerian Sosial untuk tahap pencairan bantuan berikutnya.