Bantuan sosial tersebut memberikan bansos tambahan dalam bentuk tunai guna membantu para lansia memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Syarat Penerima Bansos PKH Plus
Agar dapat menerima bantuan ini, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut adalah syarat lengkap yang harus dipenuhi oleh penerima bansos PKH Plus.
1. Lansia dalam KPM PKH Tahap IV Tahun Sebelumnya
Salah satu syarat utama bagi calon penerima bansos PKH Plus adalah telah terdaftar sebagai bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program PKH tahap IV pada tahun sebelumnya.
Artinya, penerima manfaat bansos ini harus sudah menjadi bagian dari program bantuan sosial sebelumnya dan masih memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima bansos PKH Plus wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS merupakan basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan individu atau keluarga yang berhak menerima berbagai program bantuan sosial.
Pendaftaran dalam DTKS menjadi indikator bahwa calon penerima termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi.
3. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Identitas Resmi
Penerima bansos harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki dokumen identitas resmi, seperti NIK KTP dan KK.
Selain itu, bansos PKH Plus yang sedang berjalan ini dikhususkan bagi warga yang berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Oleh karenanya, calon penerima harus memiliki identitas kependudukan yang mencerminkan tempat tinggalnya di provinsi tersebut.
4. Berusia 70 Tahun atau Lebih
Program bansos PKH Plus menargetkan penerima dari kelompok lanjut usia yang berusia minimal 70 tahun.