Ilustrasi penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT. (Sumber: sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id)

EKONOMI

Cek NIK e-KTP Milik Anda! Ini 4 Kategori KPM yang Tidak Lagi Mendapatkan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2

Rabu 12 Mar 2025, 17:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Perlu diketahui, akan ada empat kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lagi menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 2.

Pemerintah terus melakukan evaluasi dan penyesuaian dalam penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.

Bansos PKH BPNT tahap 1 disalurkan via KKS bank himbara dan PT Pos Indonesia untuk alokasi bulan Januari-Maret 2025.

Terpantau penyaluran bansos PKH BPNT tahap 1 sudah mulai merata kepada penerimanya.

Hingga saat ini, penyaluran bantuan akan terus dilakukan sampai seluruh KPM yang terdaftar sebagai penerima mendapatkan dana bansosnya.

Baca Juga: Update Informasi Pencairan Subsidi Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Pemilik NIK E-KTP yang Terdata Sebagai KPM Akan Segera Menerima Saldo Dana Bantuan

Setelah tahap 1 disalurkan, pemerintah akan menyalurkan kembali PKH BPNT tahap 2 untuk alokasi April-Juni 2025.

Pada penyaluran bantuan sosial tahap 2, pemerintah akan menggunakan sistem data baru yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Saat ini pemerintah bersama pendamping sosial sedang melakukan ground checking DTSEN.

Pendamping sosial akan melakukan survey langsung ke rumah KPM untuk memastikan penerima manfaat layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Dengan menggunakan sistem data baru, maka pada penyaluran PKH BPNT tahap 2 akan banyak KPM yang digraduasi sehingga akan mendapatkan pencairan.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog pada Rabu, 12 Maret 2025, terdapat empat kelompok KPM yang tidak akan lagi menerima bantuan sosial pada tahap kedua tahun ini.

Baca Juga: Pastikan Nama dan Data Diri KPM Masuk Daftar Penerima Bansos, Periksa Lewat Aplikasi Ini

Keputusan ini dilakukan berdasarkan berbagai faktor, seperti perubahan kondisi ekonomi penerima hingga validitas data dalam sistem.

Berikut adalah kelompok KPM yang tidak lagi mendapatkan bantuan dan alasannya.

1. Tidak Memiliki Komponen PKH dalam Keluarga

Salah satu syarat utama bagi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori prioritas, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun.

Jika dalam keluarga tidak ada lagi anggota yang memenuhi kriteria tersebut, maka secara otomatis KPM tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan tahap berikutnya.

2. Mengundurkan Diri atau Lulus (Graduasi Sejahtera)

Ada sejumlah penerima bantuan yang dengan sukarela mengundurkan diri dari program karena merasa sudah cukup mampu secara finansial.

Program ini dikenal dengan istilah Graduasi Sejahtera, di mana KPM yang telah mencapai kemandirian ekonomi tidak lagi bergantung pada bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Syarat Dapat Saldo Dana Bansos PKH Plus Rp500.000 dari Pemerintah, Bantuan Cair ke ATM Bank Jatim

Pengunduran diri ini bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti meningkatnya pendapatan keluarga, mendapatkan pekerjaan tetap, atau memiliki usaha yang berkembang dengan baik.

Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi keluarga lain yang lebih membutuhkan agar dapat menerima bantuan.

3. Data Anomali atau Tidak Valid dalam Sistem

Validitas data merupakan faktor krusial dalam proses penyaluran bantuan sosial. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau anomali dalam data penerima, baik dalam rekening bank maupun dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka bantuan tidak dapat dicairkan.

Data anomali bisa terjadi karena berbagai sebab, seperti nomor rekening yang sudah tidak aktif, nama yang tidak sesuai dengan dokumen kependudukan, atau bahkan data ganda yang terdeteksi dalam sistem.

Oleh karena itu, pemerintah secara berkala melakukan pembaruan dan pencocokan data untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat.

4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan oleh Pendamping atau Pusat

Setiap periode penyaluran bantuan, pemerintah melalui pendamping sosial melakukan verifikasi terhadap kondisi ekonomi KPM.

Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa keluarga tersebut sudah tidak masuk kategori miskin atau rentan, maka bantuan akan dihentikan.

Misalnya, jika ada perubahan signifikan dalam kondisi finansial keluarga, seperti memiliki kendaraan bermotor baru, rumah yang lebih layak, atau penghasilan tetap yang meningkat, maka mereka tidak akan lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Tujuan dari verifikasi ini adalah memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh keluarga yang masih berada dalam kondisi kurang mampu.

Penyesuaian dalam penerimaan saldo dana bansos PKH dan BPNT ini dilakukan agar distribusi dana pemerintah lebih tepat sasaran.

Dengan kebijakan ini, diharapkan program bantuan sosial dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Tags:
DTSEN Keluarga Penerima Manfaatkriteria Keluarga Penerima ManfaatTidak terima bansosKPM bansosbansos BPNT bansos PKHbansos Saldo dana saldo dana bansos PKH BPNTsaldo dana bansos

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor