Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah, Bisa lewat Hp

Rabu 12 Mar 2025, 10:30 WIB
Ilustrasi pembuatan NPWP online lewat hp. (Sumber: Pixabay/Pexels)

Ilustrasi pembuatan NPWP online lewat hp. (Sumber: Pixabay/Pexels)

2. Login

  • Wajib pajak akan diarahkan ke halaman website pajak
  • Isi email, password, dan kode captcha lalu klik Login

3. Isi Data dan Pernyataan

  • Isi data yang diminta pada kolom-kolom yang masih kosong sesuai hak dan kewajiban perpajakan
  • Jika wajib pajak memilih belum, maka status NPWP non-efektif
  • Klik Lanjut
  • Jika wajib pajak memiliki penghasilan dari usaha dengan nominal bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, bisa memilih tarif sesuai PP NO. 23 atau tarif sesuai UU Pajak Penghasilan Pasal 17, lalu klik Lanjut

4. Kirim Permohonan

  • Minta token dengan klik button 'Klik Token'
  • Isi kode captcha lalu klik Submit
  • Buka email untuk memeriksa kode token
  • Salin atau copy kode token tersebut
  • Tempelkan token pada bagian kolom Isi Kolom Token” di surat permohonan
  • Klik Kirim dan tunggu hingga sistem memberikan NPWP

Demikian cara mendaftar NPWP online. Pastikan jaringan internte Anda dalam koneksi yang baik agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.

Berita Terkait
News Update