Adapun beberapa pemilik NIK KTP berhak menerima subsidi BPNT tahap 2 tahun 2025, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan sosial harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dokumen kependudukan yang sah.
2. Memiliki NIK KTP yang Valid
Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP telah terdaftar dan sesuai dengan data kependudukan di Dukcapil.
3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
BPNT tahap 2 akan menggunakan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang lebih terintegrasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Sistem DTSEN ini diterapkan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 dalam menilai kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia.
4. Termasuk dalam Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
BPNT diperuntukkan bagi masyarakat yang dikategorikan sebagai keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan kriteria pemerintah.
5. Belum Menerima Bantuan Sosial Lainnya
Beberapa program bantuan sosial memiliki ketentuan bahwa penerima BPNT tidak boleh menerima bansos lain secara bersamaan, seperti PKH atau BLT tertentu.
6. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Penerima BPNT umumnya memiliki rekening KKS sebagai kartu identitas bantuan. Namun, bagi yang belum memiliki KKS, tetap bisa melalui proses verifikasi untuk menjadi penerima bantuan.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan Anda dalam program bantuan sosial, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek NIK KTP sebagai penerima bansos.
1. Buka Laman Resmi Cek Bansos
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses laman resmi Cek Bansos Kemensos melalui perangkat yang terhubung ke internet.
Laman ini dapat diakses melalui tautan resmi berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id/. Pastikan Anda menggunakan browser yang mendukung agar situs dapat berjalan dengan baik.