Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Aplikasi Dompet Elektronik DANA, Begini Panduannya

Rabu 12 Mar 2025, 16:39 WIB
Cara bayar zakat fitrah melalui dompet elektronik DANA. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Cara bayar zakat fitrah melalui dompet elektronik DANA. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Salah satu kewajiban umat muslim adalah menunaikan zakat fitrah saat bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya Idulfitri, kini proses pembayaran zakat bisa melalui online.

Dengan perkembangan digital yang semakin pesat, memudahkan segala urusan transaksi pembayaran salah satunya adalah zakat.

Proses ini memungkinkan kita dengan mudah membayar zakat fitrah, pasalnya beberapa dompet elektronik seperti DANA, Gopay, Ovo telah bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Dhuafa.

Untuk besaran zakat yang harus dikeluarkan per individu adalah Rp47.000 atau setara dengan 2,5 kilogram (kg) beras atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

Baca Juga: Bolehkah Zakat Hasil Judi? Begini Penjelasan Hukum Islam

Ketentuan nominal ini telah resmi disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025.

Bagi Anda yang masih bingung terkait cara membayar zakat fitrah melalui dompet elektronik, berikut ini panduan lengkapnya yang bisa Anda coba.

Cara Membayar Zakat Fitrah 2025 online Melalui DANA.

1. Buka aplikasi DANA.dan pilih menu "Bayar Zakat" di halaman utama.

Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Lewat BAZNAS, Dilengkapi dengan Bacaan Niat dan Besarannya

2. Jika menu tidak terlihat, klik "View All".

3. Gunakan ikon kaca pembesar untuk mencari.

Berita Terkait
News Update