POSOKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pemerintah kembali akan mencairkan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran bantuan gelombang kedua ini dilakukan setelah suksesnya tahap pertama yang telah disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan jasa bank Himbara serta melalui PT Pos Indonesia. Penyaluran subsidi dana bansos ini akan dicairkan kepada pemilik NIK e-KTP yang telah terdaftar sebagai KPM bantuan.
Menurut informasi yang dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, pada 12 Maret 2025 terkait penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk triwulan pertama tahun 2025 hampir rampung.
Penyaluran melalui KKS maupun PT Pos telah berjalan lancar dengan tingkat keberhasilan tinggi. Dalam waktu 10 hari kerja, distribusi bansos telah direalisasikan secara efisien dan akurat di berbagai wilayah Indonesia.
Tidak hanya keberhasilan penyaluran tahap pertama, tetapi juga ada informasi terbau terkait tahap kedua yang rencananya akan segera disalurkan.
Persiapan Penyaluran Bansos Gelombang Kedua
Seiring dengan hampir rampungnya penyaluran tahap pertama, Kementerian Sosial kini bersiap menyalurkan bansos PKH dan BPNT gelombang kedua.
Penyaluran ini dilakukan bersamaan dengan bantuan sosial lainnya dalam rangka bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Namun, perlu diperjelas bahwa bansos yang cair sebelum Idul Fitri bukan pencairan tahap kedua, melainkan bagian dari pencairan tahap pertama yang baru tervalidasi.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Jadwal pencairan gelombang kedua direncanakan mulai pekan depan dan berlangsung hingga menjelang hingga sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Pencairan akan dilakukan melalui KKS dari bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Bagi KPM yang belum menerima bantuan pada tahap pertama, pencairan kali ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan haknya.
Proses pencairan ini memerlukan verifikasi rekening serta validasi KPM yang baru masuk dalam daftar penerima.
Status Pencairan dan Validasi Penerima
Berdasarkan pantauan aplikasi terkait, status pencairan bagi beberapa KPM sudah masuk dalam kategori "Standing Instruction" (SI), yang berarti bank telah mendapatkan instruksi dari Kementerian Sosial untuk mentransfer dana ke rekening penerima.
Oleh karena itu, bagi KPM yang telah memenuhi syarat namun belum mendapatkan pencairan di gelombang pertama, mereka dapat segera menerima bantuan melalui KKS atau PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima Bansos
Tidak semua orang berhak menerima bantuan PKH dan BPNT. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
- Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau pekerja dengan gaji di atas batas tertentu.
- Tidak Menerima Program Lain: Penerima BPNT tidak boleh mendapatkan bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
- Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus termasuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan verifikasi dari pemerintah daerah.
- Kriteria Keluarga Penerima Manfaat: Ibu hamil atau nifas, Anak usia dini (0-6 tahun), Anak sekolah (SD, SMP, SMA), Lansia (60 tahun ke atas) dan Penyandang disabilitas berat.
Cek Status Penerimaan Bansos 2025
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
- Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Kriteria Penerima yang Tidak Lagi Menerima Bansos
Namun, ada beberapa catatan penting terkait pencairan bansos ini. KPM yang tidak lagi memenuhi kriteria, seperti;
- Memiliki penghasilan di atas UMR,
- Menggunakan daya listrik di atas 2.200 VA,
- Memiliki aset berlebih seperti kendaraan pribadi dan properti.
Dengan kriteria tersebut maka berkemungkinan tidak akan lagi menerima pencairan di gelombang kedua.
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial lainnya, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) bagi pelajar jenjang SD, SMP, dan SMA, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Dengan adanya pencairan bansos PKH dan BPNT gelombang kedua serta berbagai stimulus lainnya, diharapkan masyarakat yang berhak menerima dapat merasakan manfaatnya dengan maksimal.
Bagi KPM yang masuk dalam daftar penerima, diimbau untuk segera mengecek status pencairan melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.