POSKOTA.CO.ID - Dana gratis dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025 segera dicairkan kembali oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Bantuan ini akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan juga lolos survei yang dilakukan oleh para pendamping sosial.
Penyaluran bantuan ini akan merujuk kepada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) agar penyaluranna lebih tepat sasaran dan juga lebih akurat.
Baca Juga: PKH dan BPNT Gelombng 2 Bakal Cair, Cek Informasi Selengkapnya di Sini
Update Terbaru Penyaluran Dana Gratis BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Pemerintah mengerahkan puluhan pendamping sosial di berbagai di Indonesia untuk melakukan survei kepada para KPM agar bisa menentukan kelayakan KPM.
Hal tersebut tentu saja merupakan salah satu evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah agar bisa menyalurkan bantuannya kepada para KPM yang lebih layak.
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog pada Rabu, 12 Maret 2025, bantuan ini disalurkan kepada KPM yang lolos survei dan memenuhi syarat.
"Pada tanggal 1 Maret 2025 kemarin pemerintah menyebarkan Pendamping Sosial untuk melakukan survei, apabila KPM lolos data DTSEN, maka dipastikan akan menerima bantuannya," ujar pemilik kanal YouTube Naura Vlog pada video-nya yang tayang Selasa, 11 Maret 2025.
Syarat ini wajib dipenuhi sebab apabila tidak lolos, maka bantuan dana gratis dari BPNT Tahap 2 tahun 2025 tidak akan disalurkan ke rekening milik KPM.
Silakan simak informasi lebih lanjut terkait syarat penerima bantuan sosial BPNT tahap 2 tahun 2025 berikut nominal bantuan dana gratis BPNT di bawah ini.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT Tahap 2 Tahun 2025
Berikut adalah beberapa syrat yang wajib dipenuhi oleh para KPM agar bisa menerima bantuan dana gratis BPNT Tahap 2 tahun 2025 nanti:
- Tidak Memiliki Motor atau Kendaraan Pribadi di Atas Rp30 Juta
- Tidak Berpenghasilan di Atas UMR, UMK, atau UMP
- Tidak Berprofesi dan Memiliki Keluarga ASN, P3K, Polri, TNI, dan Aparatur Negara Lainnya
- Tidak Memiliki RUmah Mewah dan Daya Listrik Tidak Lebih dari 2.200 Volt
- Tidak Memiliki Aset Kebun, Tanah Kosong, Sawah, dan Semacamnya
- Masuk ke Dalam Kategori Miskin dan Miskin Ekstrem
Apabila salah satu dari keenam syarat tersebut tidak terpenuhi maka bantuan dari BPNT tidak akan disalurkan oleh pemerintah ke KPM karena sudah dianggap sejahtera dan tidak layak menerima bantuannya.
Silakan simak informasi lebih lanjut terkait nominal bantuan dana gratiss BPNT tahap 2 tahun 2025 di bawah ini.
Nominal Bantuan Dana Gratis BPNT
Pemerintah menyiapkan total Rp2.400.000 setiap tahunnya untuk para KPM BPNT dan dibagi kembali menjadi Rp200.000 per bulannya.
Nantinya, Rp200.000 per bulan tersebut diakumulasikan kembali menjadi Rp600.000 karena mencakup 3 bulan penyaluran dalam 1 tahapnya.
Demikian informasi seputar bantaun dana gratis BPNT Tahap 2 Tahun 2025 yang dapat Anda simak, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Belum ada informasi resmi terkait tanggal penyaluran bantuan dana gratis BPNT Tahap 2 Tahun 2025.