Adapun daftar nama tersangka dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini, di antaranya:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga)
Kemudian tersangka lain yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini, yaitu:
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Baca Juga: Simon Aloysius Mantiri Tangapi Soal Dugaan kasus Korupsi Pertamina, DPR: Minta Maaf Saja Tidak Cukup
Kasus korupsi yang menggemparkan ini disebutkan oleh Kejagung merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun dengan rincian kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri mencapai RP35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui broker mencapai Rp2,7 triliun.
Selanjutnya kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekira Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi di tahun 2023 sebesar Rp126 triliun serta kerugian pemberian subsidi di tahun 2023 sekira Rp21 triliun.