POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok sebagai saksi terkait kasus korupsi Pertamina yang belakangan terbongkar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan bahwa pemeriksaan Ahok sebagai saksi itu, direncanakan pada Kamis, 13 Maret pukul 10.00 WIB.
“Sesuai jadwal besok Kamis,” kata Harli.
Baca Juga: Jaksa Agung Instruksikan Penyidik Tuntaskan Kasus Korupsi Pertamina
Kejagung Pastikan Tidak Tebang Pilih
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Khusus, Abdul Kohar sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengundang dan memanggil pihak-pihak yang diduga ada kaitannya atau terlibat dengan kasus korupsi ini.
Kohar sempat menyebutkan jika dirinya akan memanggil siapa pun untuk dimintai keterangan, termasuk Ahok.
Ahok sendiri merupakan Komisaris Utama Pertamina pada periode 2019-2024.
“Siapa pun yang terlibat, baik berdasarkan keterangan saksi maupun pemeriksaan dokumen atau alat bukti, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Saat ini penyidik tengah melakukan penyidikan untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Menetapkan 9 Tersangka
Penyidik menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus mega korupsi Pertamina ini dan diketahui praktik culas yang merugikan rakyat Indonesia ini melibatkan petinggi Pertamina.
Adapun daftar nama tersangka dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini, di antaranya:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga)
Kemudian tersangka lain yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini, yaitu:
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Baca Juga: Simon Aloysius Mantiri Tangapi Soal Dugaan kasus Korupsi Pertamina, DPR: Minta Maaf Saja Tidak Cukup
Kasus korupsi yang menggemparkan ini disebutkan oleh Kejagung merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun dengan rincian kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri mencapai RP35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui broker mencapai Rp2,7 triliun.
Selanjutnya kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekira Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi di tahun 2023 sebesar Rp126 triliun serta kerugian pemberian subsidi di tahun 2023 sekira Rp21 triliun.