Ia juga mengingatkan bahwa rumah tangga yang harmonis harus dilandasi oleh empat prinsip utama, yaitu cinta dan kasih sayang, kerja sama dalam kebaikan, musyawarah dalam menyelesaikan masalah, serta saling memaafkan.
Ceramah ini menyoroti bahwa KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga bisa terjadi dalam bentuk kekerasan verbal.
Bentakan, hinaan, dan kata-kata kasar dapat memberikan luka batin yang lebih dalam dibandingkan luka fisik.
“Baik dengan fisik maupun dengan mulut, itu tidak boleh,” kata Mamah Dedeh.
Baca Juga: Viral Dua Sejoli Curi Uang Dagangan Milik Ibu-Ibu di Pekalongan, Aksinya Terekam CCTV
Dalam Islam, kekerasan terhadap pasangan atau anggota keluarga tidak dibenarkan. Bahkan, hukum negara pun melarang tindakan tersebut.
“"Jangan diam saat terjadi KDRT," tambahnya.
Lebih lanjut, diskusi ini juga membahas kewajiban suami dan istri dalam pernikahan. Jika terjadi perselisihan, pasangan dianjurkan untuk menyelesaikannya dengan komunikasi yang baik dan tanpa kekerasan.
Dalam kasus pelanggaran berat, korban memiliki hak untuk mengambil langkah hukum.
Baca Juga: Viral, Puluhan Napi Lapas Kutacane Aceh Kabur Jelang Berbuka Puasa
Seorang peserta diskusi bertanya apakah perkataan kasar termasuk dalam kategori KDRT.
Menanggapi hal ini, Mamah Dedeh menegaskan bahwa kekerasan bisa berbentuk fisik juga psikologis.