Selanjutnya kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR di tingkat pusat juga berlaku di tingkat daerah.
Namun untuk besarannya akan menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing tempat bekerja.
Lalu untuk THR pensiunsn PNS, pemerintah memastikan dana yang diterima adalah sebesar uang pensiun bulanan.
Baca Juga: Soal THR untuk Mitra di Mata Ojol: Apresiasi hingga Pesimis
Sebagai informasi, berikut ini nominal gaji pensiunan PNS dari golingan I-IV:
1. Pensiunan Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
2. Pensiunan Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
- Golongan IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
- Golongan IIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
- Golongan IId: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
3. Pensiunan Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
- Golongan IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
- Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
- Golongan IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
4. Pensiunan Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
- Golongan IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
- Golongan IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
- Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008