POSKOTA.CO.ID - Masyarakat bisa melakukan penukaran uang menjelang lebaran Idul Fitri melalui layanan Kas Keliling Bank Indonesia.
Penukaran uang ini umum terjadi sebelum hari raya lebaran yang menjadi momen berbagi THR kepada keluarga dan kerabat.
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang melalui Bank Indonesia jika sudah mendaftarn dan melakukan pemesanan terlebih dahulu.
Pendaftaran pemesanan ini dapat dilakukan melalui situs https://pintar.bi.go.id dengan memilih lokasi Kas Keliling terdekat dan nominal yang ingin ditukar.
Selain mengetahui caranya, ketahui syarat-syarat dan tips penting sebelum melakukan penukaran ini.
Syarat Penukaran Uang THR Lebaran
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi saat menukar uang dilansir dari situs pintar.bi.go.id:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Baca Juga: Mau Tukar Uang Baru BI untuk Lebaran 2025? Ini Cara Daftar Pintar.bi.go.id
2. Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling.
3. Nominal yang dibawa oleh penukar wajib dalam jumlah yang pas sesuai bukti.
4. Uang rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas dengan baik, tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples.
5. NIK KTP tidak dapat digunakan untuk untuk penukaran uang baru jika belum melewati tanggal penukaran.
Baca Juga: Website BI Down! Ini Langkah-Langkah Resmi untuk Daftar Tukar Uang Baru di Bank Indonesia
Tips Menukarkan Uang THR Lebaran
Berikut ini tips penukaran uang melalui Bank Indonesia yang harus diketahui!
1. Pastikan jadwal dan lokasi penukaran tersedia sebelum melakukan pemesanan.
2. Unduh atau cetak bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah.
3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai identitas.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di BI untuk THR Lebaran 2025, Cukup Lakukan Langkah-langkah Mudah Lewat Hp