Akbar dituntut menyerahkan Rp147.133.500 kepada ahli waris Ilyas serta Rp73.177.100 kepada Ramli.
Rafsin dikenakan tanggungan yang sama seperti Akbar, yakni Rp147.133.500 untuk keluarga Ilyas dan Rp73.177.100 untuk Ramli.
Perbuatan ketiga prajurit tersebut dianggap mencoreng kehormatan institusi TNI AL dan melanggar aturan disiplin militer.
Pihak Oditur Militer menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota militer agar tetap menjunjung tinggi kehormatan dan aturan hukum.