Tiga Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Terkait Kasus Penembakan Bos Rental

Selasa 11 Mar 2025, 23:28 WIB
Ilustrasi Penembakan, Tiga personel TNI Angkatan Laut (AL) dituntut dipecat secara tidak hormat dan penjara seumur hidup atas keterlibatan kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman. (Foto/Freepik)

Ilustrasi Penembakan, Tiga personel TNI Angkatan Laut (AL) dituntut dipecat secara tidak hormat dan penjara seumur hidup atas keterlibatan kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman. (Foto/Freepik)

Akbar dituntut menyerahkan Rp147.133.500 kepada ahli waris Ilyas serta Rp73.177.100 kepada Ramli.

Rafsin dikenakan tanggungan yang sama seperti Akbar, yakni Rp147.133.500 untuk keluarga Ilyas dan Rp73.177.100 untuk Ramli.

Perbuatan ketiga prajurit tersebut dianggap mencoreng kehormatan institusi TNI AL dan melanggar aturan disiplin militer.

Pihak Oditur Militer menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota militer agar tetap menjunjung tinggi kehormatan dan aturan hukum.

Berita Terkait
News Update