POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan.
Hal ini telah menjadi perhatian utama bagi PNS dan pensiunan karena saat ini sudah memasuki bulan Ramadhan 2025.
Momen pencairan THR dan Gaji ke-13 selalu dinanti-nantikan pada setiap tahunnya, terutama karena kedua tunjangan ini berperan penting dalam membantu memenuhi kebutuhan finansial, baik untuk persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri maupun untuk keperluan lainnya.
PNS dan pensiunan sudah mulai menantikan kabar resmi dari pemerintah mengenai jadwal dan besaran THR serta Gaji ke-13 yang akan mereka terima.
Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Komponen THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 Bagi ASN, PNS, TNI/Polri, serta PPPK
Meskipun regulasi resmi untuk tahun 2025 belum diterbitkan, berbagai perkiraan dan informasi awal telah beredar, terutama jika merujuk pada peraturan tahun sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 telah ditetapkan sebagai berikut:
- THR ASN 2025: Akan dicairkan pada Maret 2025.
- Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada Juni 2025.
Gaji ke-13 ini khususnya ditujukan untuk membantu biaya pendidikan anak ASN, sehingga pencairannya dilakukan menjelang tahun ajaran baru.
Komponen THR dan Gaji ke-13
Setiap ASN, termasuk PNS dan PPPK, akan menerima THR dan Gaji ke-13 yang terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Gaji Pokok (sesuai golongan)
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja
Komponen ini juga berlaku bagi pensiunan yang dikelola oleh PT Taspen.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2025