Kemudian untuk pemberian THR dan gaji ke-13 Bagi ASN di tingkat daerah akan diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Sementara itu, untuk para pensiunan PNS ini THR akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan berdasarkan golongan masing-masing.