POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini berhasil tervalidasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima saldo dana susulan Rp750.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 via Bank BRI.
Sampai saat ini, pemerintah masih melanjutkan pendistribusian dana bansos PKH kepada NIK e-KTP KPM yang masuk validasi untuk periode Januari, Februari, Maret 2025.
NIK e-KTP yang sudah tervalidasi ini, bisa langsung menerima saldo dana bantuan melalui Bank BRI.
Tentunya hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang berhasil memenuhi persyaratan di DTKS untuk menjadi penerima dana bansos PKH 2025.
Baca Juga: Pencairan Saldo Dana Bansos PKH 2025 Rp750.000 Terkirim ke Rekening BRI, Ketahui Selengkapnya!
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Membutuhkan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan dari Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).