POSKOTA.CO.ID - Berikut perbedaan antara pegawai tetap dan pegawai kontrak di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk hak, tunjangan, serta peluang karier jangka panjang.
Selain itu, artikel ini juga memberikan tips bagi pegawai kontrak yang ingin beralih status menjadi pegawai tetap.
Bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menjadi impian banyak orang di Indonesia. Selain stabilitas karier, BUMN menawarkan berbagai fasilitas menarik bagi karyawannya.
Namun, tahukah kamu bahwa tidak semua posisi di BUMN berstatus pegawai tetap? Ada juga yang berstatus pegawai kontrak.
Lantas, apa saja perbedaan antara keduanya? Dan apakah pegawai kontrak bisa naik pangkat menjadi pegawai tetap? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Baca Juga: Dinas Pertanian Siapkan 43,8 Ton Benih untuk Petani Terdampak Banjir
Perbedaan Pegawai Tetap dan Pegawai Kontrak di BUMN
1. Pegawai Tetap BUMN
Pegawai tetap BUMN adalah karyawan dengan status kepegawaian permanen. Mereka terikat dengan perjanjian kerja tanpa batas waktu tertentu. Berikut beberapa keuntungan menjadi pegawai tetap:
- Kontrak kerja permanen: Tidak perlu khawatir tentang perpanjangan kontrak.
- Keamanan kerja terjamin: Hanya bisa diberhentikan melalui prosedur PHK yang sesuai regulasi.
- Hak dan tunjangan lengkap: Mulai dari asuransi kesehatan, dana pensiun, bonus tahunan, hingga cuti berbayar.
- Jenjang karier jelas: Ada peluang lebih besar untuk naik jabatan dan mengikuti program pengembangan karier.
2. Pegawai Kontrak BUMN
Pegawai kontrak BUMN dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu, biasanya 1-3 tahun, atau hingga proyek tertentu selesai. Berikut ciri-cirinya:
- Kontrak kerja terbatas: Terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Keamanan kerja rendah: Tidak ada jaminan perpanjangan kontrak setelah masa kerja berakhir.
- Tunjangan terbatas: Biasanya tidak mendapatkan dana pensiun atau beberapa tunjangan lain seperti pegawai tetap.
- Fleksibilitas tinggi: Cocok untuk proyek jangka pendek atau operasional.
Apakah Pegawai Kontrak Bisa Jadi Pegawai Tetap?
Banyak yang bertanya, "Apakah pegawai kontrak di BUMN punya peluang jadi pegawai tetap?" Jawabannya: Bisa, tapi tidak otomatis. Berikut beberapa tips untuk meningkatkan peluangmu:
- Tunjukkan kinerja unggul: Kontribusi signifikan dan evaluasi kerja yang baik bisa membuka pintu untuk dipertimbangkan.
- Ikuti seleksi internal: Beberapa BUMN membuka kesempatan bagi pegawai kontrak untuk mengikuti tes dan wawancara sebagai calon pegawai tetap.
- Kuota perusahaan: Pastikan BUMN tempatmu bekerja membuka kuota untuk pengangkatan pegawai tetap.
- Asah keterampilan: Miliki keahlian yang dibutuhkan perusahaan agar lebih dilirik untuk posisi tetap.
Baca Juga: Arti Kode 16 di Info GTK dan Cara Memahami Proses Validasi TPG
Pegawai Kontrak vs Pegawai Tetap: Mana yang Lebih Menguntungkan?
Pilihan antara pegawai kontrak dan tetap tergantung pada prioritas dan tujuan kariermu. Berikut pertimbangannya:
- Pegawai tetap: Cocok untuk yang mencari kepastian karier jangka panjang, keamanan kerja, dan tunjangan lengkap.
- Pegawai kontrak: Ideal untuk yang ingin mendapatkan pengalaman kerja di BUMN atau mencari fleksibilitas dalam bekerja.
Baik pegawai tetap maupun kontrak di BUMN memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pegawai tetap menawarkan stabilitas dan tunjangan lengkap, sementara pegawai kontrak memberikan fleksibilitas dan peluang untuk membangun portofolio.
Bagi kamu yang berstatus kontrak, jangan berkecil hati! Dengan kinerja baik dan keterampilan yang relevan, peluang untuk menjadi pegawai tetap tetap terbuka lebar.
Tips Tambahan:
- Selalu pantau informasi resmi dari BUMN terkait rekrutmen dan kebijakan kepegawaian.
- Manfaatkan masa kontrak untuk membangun jaringan dan meningkatkan keterampilan.
Dengan memahami perbedaan dan peluang ini, kamu bisa lebih siap menghadapi dunia kerja di BUMN. Semoga sukses.