NIK KTP Ini Ditolak di DTSEN dan Tidak Lagi Menerima Dana Bansos PKH serta BPNT Tahap 2, Simak Penyebabnya!

Selasa 11 Mar 2025, 22:58 WIB
Dana bansos PKH serta BPNT tahap 2 bisa tidak cair ke NIK KTP yang ditolak DTSEN (Sumber: Instagram/@sellygantina76)

Dana bansos PKH serta BPNT tahap 2 bisa tidak cair ke NIK KTP yang ditolak DTSEN (Sumber: Instagram/@sellygantina76)

POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sebelumnya terdaftar dalam program bantuan sosial kini mengalami penolakan di sistem DTSEN, sehingga tidak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Pada Februari 2025, pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, pada pencairan tahap 2 yang akan segera berlangsung, beberapa KPM yang sebelumnya menerima bantuan kemungkinan besar tidak akan mendapatkannya lagi.

Hal ini disebabkan oleh peralihan sistem pendataan dari DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan program sosial.

Baca Juga: NIK e-KTP Terdata DTSEN Akan Cairkan Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT tahap 1 2025, Simak info lengkapnya di sini!

Apa Itu DTSEN?

Mengacu pada laman resmi Kementerian Sosial, DTSEN adalah basis data terbaru yang digunakan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial lebih transparan dan tepat sasaran.

DTSEN mengintegrasikan berbagai data dari kementerian dan lembaga lain yang sebelumnya terpisah, seperti DTKS, P3KE, dan Regsosek.

Dengan adanya sistem baru ini, pemerintah dapat lebih mudah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

Kriteria KPM yang Tidak Terdaftar di DTSEN

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial pada 11 Maret 2025, terdapat beberapa kategori KPM yang tidak memenuhi syarat untuk masuk ke dalam DTSEN.

Hal ini menyebabkan mereka tidak lagi berhak menerima bansos PKH maupun BPNT Tahap 2, meskipun sebelumnya mendapatkan bantuan di tahap pertama.

Baca Juga: DTSEN Tahap 2 2025 Berlaku! Penerima Bansos Siap-siap Alami Perubahan

Berikut adalah kriteria yang menyebabkan seseorang tidak terdaftar dalam DTSEN:

  1. Dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang memiliki mobil.
  2. Memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor atau memiliki kendaraan dengan harga di atas Rp30 juta.
  3. Memiliki usaha dengan omzet bulanan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  4. Anggota keluarga dalam KK bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, atau pegawai di perusahaan besar.
  5. Memiliki rumah mewah, baik yang dihuni sendiri maupun sebagai warisan.
  6. Memiliki aset berupa kebun atau aset berharga lainnya.
  7. Menggunakan listrik dengan daya di atas 900 Va.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos

Bagi KPM yang ingin mengetahui apakah namanya masih tercantum sebagai penerima bansos, dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Sosial.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka browser di perangkat Anda.
  • Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih lokasi sesuai tempat tinggal, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
  • Isi empat digit kode yang tertera di halaman tersebut.
  • Klik tombol “Cari Data”.
  • Informasi mengenai status penerimaan bansos akan ditampilkan di layar.

Dengan adanya sistem pendataan yang lebih terintegrasi ini, diharapkan bantuan sosial dapat disalurkan dengan lebih akurat kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Berita Terkait
News Update