POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sebelumnya terdaftar dalam program bantuan sosial kini mengalami penolakan di sistem DTSEN, sehingga tidak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Pada Februari 2025, pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, pada pencairan tahap 2 yang akan segera berlangsung, beberapa KPM yang sebelumnya menerima bantuan kemungkinan besar tidak akan mendapatkannya lagi.
Hal ini disebabkan oleh peralihan sistem pendataan dari DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan program sosial.
Apa Itu DTSEN?
Mengacu pada laman resmi Kementerian Sosial, DTSEN adalah basis data terbaru yang digunakan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial lebih transparan dan tepat sasaran.
DTSEN mengintegrasikan berbagai data dari kementerian dan lembaga lain yang sebelumnya terpisah, seperti DTKS, P3KE, dan Regsosek.
Dengan adanya sistem baru ini, pemerintah dapat lebih mudah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.
Kriteria KPM yang Tidak Terdaftar di DTSEN
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial pada 11 Maret 2025, terdapat beberapa kategori KPM yang tidak memenuhi syarat untuk masuk ke dalam DTSEN.
Hal ini menyebabkan mereka tidak lagi berhak menerima bansos PKH maupun BPNT Tahap 2, meskipun sebelumnya mendapatkan bantuan di tahap pertama.
Baca Juga: DTSEN Tahap 2 2025 Berlaku! Penerima Bansos Siap-siap Alami Perubahan