Komisi VIII DPR Desak Kapolres Ngada Dihukum Maksimal, Tak Hanya PTDH

Selasa 11 Mar 2025, 19:29 WIB
Ilustrasi tindak asusila. (Sumber: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi tindak asusila. (Sumber: Poskota/Suroso Imam Utomo)

"Karenanya agar kejadian tak terulang, sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus semakin diperluas, termasuk dalam lingkungan institusi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum," tuturnya.

Dalam konteks ini, peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak diharapkan semakin diperkuat untuk memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikososial yang layak.

"Tidak hanya itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap institusi penegak hukum juga menjadi langkah yang perlu diperkuat agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga," tuturnya.

Berita Terkait
News Update