Meski belum diumumkan secara resmi, Sri Mulyani memastikan bahwa besaran THR akan segera diketahui. Jika Lebaran jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, maka THR diperkirakan akan cair mulai pekan depan.
Anggaran THR dan Gaji ke-13 Telah Disiapkan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyebutkan bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR bagi ASN telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah berkontribusi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2025 Segera Cair ke Rekening, Begini Cara Cek Saldo yang Masuk
Regulasi THR
Pemberian THR di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Setiap perusahaan atau instansi diwajibkan menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam.
Dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang lebih cepat, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025.