Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan mengungkapkan kedua tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda, yakni empat kali di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten dan empat kali di Kota Serang.
"Aksi terakhir mereka dilakukan di parkiran toko di Kampung Karang Jetak, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa , 4 Maret 2025 dini hari," ungkapnya.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan modus merusak lubang kunci motor dengan leter Y.
"Modus operandinya yaitu merusak lubang kunci motor menggunakan leter Y. Sedangkan motifnya karena kebutuhan ekonomi," tukas Andi Kurniady.