Begini Cara Cek Nama Anda Menggunakan NIK e-KTP untuk Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Selasa 11 Mar 2025, 16:30 WIB
Gunakan NIK e-KTP Adan untuk mengetahui status nama penerima Bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Gunakan NIK e-KTP Adan untuk mengetahui status nama penerima Bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan dua program andalan dari pemerintah.

Kedua program tersebut, merupakan bantuan sosial yang akan diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima.

Namun bagaimana cara untuk mengetahuinya, apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos ini atau tidak.

Caranya cukup gampang, Anda hanya perlu memasukan NIK e-KTP di aplikasi yang sudah disediakan pemerintah.

Baca Juga: Syarat Dapat Saldo Dana Bansos PKH Plus Rp500.000 dari Pemerintah, Bantuan Cair ke ATM Bank Jatim

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara mengetahui status nama penerima bansos PKH dan bansos BPNT 2025.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tervalidasi sebagai penerima BPNT, akan mendapatkan saldo dana Rp200.000 per bulannya.

Namun jika dicairkan per tiga bulan sekali, maka setiap KPM akan mendapatkan bantuan Rp600.000 per tahapnya.

BPNT tidak diberikan secara tunai, namun akan langsung ditransferkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para KPM.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP ini Telah Masuk Data Validasi Sebagai Penerima Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH 2025, Cek Informasinya di Sini!

Bantuan ini hanya boleh dibelanjakan untuk kebutuhan bahan pokok di e-Warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.

Sedangkan bagi KPM yang tervalidasi sebagai penerima bansos PKH, akan menerima bantuan yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.

Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Baca Juga: 6 Informasi Penting Terkait Bansos 2025, Apakah Ada Bonus Tambahan untuk KPM PKH dan BPNT di Bulan Ramadhan 2025? Simak Penjelasan Lengkapnya

Untuk memastikan, apakah nama Anda tervalidasi sebagai penerima bansos PKH atau BPNT di 2025, berikut ini tahapannya.

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: 6 Informasi Penting Terkait Bansos 2025, Apakah Ada Bonus Tambahan untuk KPM PKH dan BPNT di Bulan Ramadhan 2025? Simak Penjelasan Lengkapnya

Jadi pastikan untuk informasi validnya, para KPM bisa melakukan pengecekan di aplikasi “Cek Bansos” atau situs resmi yang sudah disediakan pemerintah.

Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait
News Update