POSKOTA.CO.ID - Persoalan lahan di sepanjang bantaran sungai wilayah Jawa Barat mendapat perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pada Selasa, 11 Maret 2025, Dedi mendatangi kantor Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk mendiskusikan masalah tersebut.
Dalam pertemuan itu, Dedi Mulyadi menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di daerah aliran sungai (DAS), khususnya di wilayah Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, dan sekitarnya.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Pantau Operasi Modifikasi Cuaca, Langkah Mitigasi Bencana
Ia menjelaskan bahwa sejumlah lahan di sepanjang aliran sungai telah berubah fungsi menjadi kawasan permukiman, bahkan ada yang dimiliki secara pribadi oleh individu maupun perusahaan.
“Warga Jawa Barat, terutama yang tinggal di sekitar DAS Bogor, Depok, Bekasi, dan Karawang, kini mendapatkan kepastian. Pak Menteri telah menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil terhadap tanah yang saat ini dikuasai pihak-pihak tertentu di wilayah aliran sungai,” ujar Dedi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Nusron Wahid, dalam penjelasannya, menyampaikan bahwa lahan bantaran sungai yang belum memiliki status kepemilikan akan diberikan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang dipegang oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Sedangkan lahan yang telah memiliki sertifikat, namun diperoleh dengan cara yang tidak sesuai prosedur, akan dikaji ulang.
“Apabila terbukti ada sertifikat yang terbit tanpa prosedur yang benar atau kepemilikannya tidak sah, tentu akan kami batalkan. Namun, kalau sertifikat itu sah dan diperoleh secara legal, tetap kami hormati. Jika diperlukan pengadaan lahan untuk keperluan pelebaran sungai, ada dua opsi: pelepasan lahan atau ganti rugi,” jelas Nusron.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Warga Jakarta Tak Bangun Vila di Puncak, Direspons Pramono Anung
Selain itu, Nusron menegaskan bahwa bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan tanpa hak di bantaran sungai akan dibongkar. Pemilik bangunan yang terdampak pembongkaran tersebut hanya akan menerima kompensasi berupa uang kerahiman atas bangunan yang dirobohkan, bukan atas tanah yang ditempati.
“Kalau prosedurnya sah, bisa dilakukan pengadaan lahan dengan mekanisme ganti rugi sebagaimana aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dedi Mulyadi memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mendukung penuh program ini, termasuk menanggung seluruh biaya pengukuran lahan di sepanjang daerah aliran sungai. Ia berharap langkah ini dapat menjadi solusi permanen dalam upaya penanggulangan banjir di wilayah Jabar.
“Ini adalah langkah nyata yang diinisiasi oleh Pak Menteri ATR/BPN untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov Jabar akan membiayai proses pengukuran agar seluruh kawasan bantaran sungai dapat tertata dengan baik dan mendukung upaya pencegahan banjir,” pungkas Dedi.