Apakah Survei Ground Check Wajib untuk KPM Penerima Bansos Kemensos yang Terdaftar di DTSEN 2025? Ini Penjelasannya!

Selasa 11 Mar 2025, 10:45 WIB
Ketahui proses survei Ground Check DTSEN 2025 untuk penerima Bansos. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Ketahui proses survei Ground Check DTSEN 2025 untuk penerima Bansos. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan sosial (Bansos) di Indonesia sering kali menghadapi berbagai pertanyaan terkait proses verifikasi data dan kelayakan menerima bantuan.

Salah satu topik yang belakangan ini menjadi perhatian adalah survei ground check dalam rangka integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa data penerima bansos Kemensos sudah akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.

Dalam beberapa waktu terakhir, banyak masyarakat bertanya-tanya apakah untuk masuk ke dalam DTSEN harus melalui survei terlebih dahulu.

Hal ini disebabkan oleh adanya proses ground check yang dilakukan oleh pendamping sosial di berbagai daerah.

Baca Juga: Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Telah Cair ke Rekening BRI KPM, Cek Informasinya!

Survei ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengintegrasikan tiga pangkalan data utama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan P3KE.

Dengan adanya integrasi ini, pemerintah dapat lebih tepat sasaran dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan membahas lebih lanjut tentang proses ground check DTSEN 2025, termasuk siapa saja yang akan disurvei, bagaimana mekanisme pengajuan masuk ke dalam DTSEN, serta faktor-faktor yang menentukan apakah seseorang masih layak menerima bansos.

Dengan memahami proses ini, diharapkan masyarakat bisa lebih siap dan mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan bantuan yang diterima tetap berlanjut sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Cek Fakta Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Apakah Akan Segera Cair?

Apa Itu DTSEN?

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah sistem integrasi data yang menyatukan tiga pangkalan data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), REGSOSEK, dan P3KE.

Sistem ini dirancang untuk mengkonsolidasikan informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat guna memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan efektif.

Dengan adanya DTSEN, pemerintah dapat melakukan verifikasi data yang lebih akurat melalui survei lapangan (ground check) oleh pendamping sosial di seluruh Indonesia, sehingga membantu mengidentifikasi keluarga yang benar-benar membutuhkan dan meminimalkan potensi kesalahan dalam pendataan.

Mekanisme Survei Ground Check DTSEN 2025

Untuk memastikan data yang masuk ke dalam DTSEN akurat, dilakukan survei lapangan atau ground check oleh pendamping sosial di seluruh Indonesia. Beberapa poin penting dalam mekanisme survei ini meliputi:

  • Seleksi Penerima Bansos: Tidak seluruh penerima bantuan sosial akan disurvei. Survei hanya dilakukan pada data yang terindikasi kurang lengkap, terdapat perbedaan informasi, atau tanda-tanda ketidaklayakan.
  • Penggunaan Aplikasi Sigma: Setiap pendamping sosial menggunakan aplikasi Sigma yang dapat diunduh melalui smartphone. Aplikasi ini terintegrasi dengan akun SIKSMA yang sudah memuat data penerima bantuan.
  • Verifikasi Data: Pada saat survei, pendamping sosial akan memeriksa kesesuaian data penerima bantuan, seperti identitas diri (sesuai KTP, kartu keluarga, dan akta lahir), riwayat pekerjaan, pendidikan terakhir, serta kondisi ekonomi seperti penghasilan per bulan dan status kepemilikan rumah.

Hasil survei ini nantinya dikirim ke pusat untuk ditindaklanjuti. Keputusan akhir akan menentukan apakah penerima bantuan tetap layak mendapatkan bantuan sosial atau malah dialihkan ke program lain seperti pelatihan kewirausahaan melalui program Sejahtera Mandiri.

Cara Daftar Bansos 2025

1. Cara Daftar Bansos Online

  • Download aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  • Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk mendaftar.
  • Isi informasi pribadi seperti nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan KK dan KTP.
  • Unggah foto KTP dan swafoto Anda sambil memegang KTP.
  • Setelah itu, klik "Buat Akun Baru". Proses verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kementerian Sosial.
  • Setelah berhasil diverifikasi, buka kembali aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data pribadi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  • Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
  • Kementerian Sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi data yang telah diajukan.

2. Cara Daftar Bansos Offline

  • Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
  • Setelah pendaftaran, akan diadakan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  • Hasil musyawarah akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah.
  • Berita acara ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  • Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
  • Data yang telah masuk ke SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota.
  • Bupati/wali kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Apabila terdapat kendala atau ketidakjelasan, masyarakat dapat menghubungi Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Kriteria Penilaian dan Dampak Survei

Selama survei, pendamping sosial akan mengumpulkan data untuk menilai kelayakan penerima bantuan, di antaranya:

  • Kesamaan Data Diri: Verifikasi identitas melalui data yang ada di DTSen dan dokumen resmi seperti KTP dan kartu keluarga.
  • Status Sosial Ekonomi: Penilaian dilakukan melalui pertanyaan seputar pekerjaan, pendidikan terakhir, penghasilan bulanan, serta status kepemilikan rumah atau aset lainnya.
  • Rekonsiliasi Data Lama: Beberapa penerima yang sebelumnya tercatat di P3KE namun belum menerima bantuan sosial tertentu juga akan diverifikasi kembali agar kelayakan bantuan dapat dipastikan.

Hasil survei ini sangat menentukan langkah selanjutnya. Penerima yang dinyatakan masih layak akan terus mendapatkan bantuan sosial, sedangkan yang tidak layak bisa dialihkan ke program pendampingan seperti pelatihan kewirausahaan.

Bagi penerima bantuan yang sudah didatangi pendamping, disarankan untuk saling bertukar informasi dan nomor handphone agar komunikasi dapat berjalan dengan lancar.

Mengingat tingginya jumlah penerima bantuan yang akan disurvei oleh satu pendamping, kesabaran sangat diperlukan. Jika belum mendapat kunjungan, masyarakat diminta untuk menunggu giliran dengan sabar.

Jawaban yang diberikan selama survei harus jujur untuk memastikan bahwa hasil evaluasi dapat mencerminkan kondisi sebenarnya dan membantu pihak pusat dalam mengambil keputusan.

Proses integrasi data dan pelaksanaan survei ground check DTSEN tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat.

Dengan penggabungan data dari DTKS, REGSOSEK, dan P3KE, serta verifikasi lapangan yang dilakukan oleh pendamping sosial, diharapkan sistem ini dapat mengoptimalkan penyaluran bantuan serta memberikan data yang akurat untuk evaluasi ke depannya.

Semoga informasi di atas dapat membantu masyarakat memahami alur dan mekanisme bantuan sosial yang sedang berjalan.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait
News Update