POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang telah tercatat dalam sistem, Anda berhak mendapatkan saldo dana bansos Rp600.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 2025.
Untuk itu, segera lakukan pengecekan dan tarik saldo dana bansos BPNT sebesar Rp600.000 sebelum batas waktu pencairan berakhir.
Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog pada Selasa, 11 Maret 2025, pencairan saldo dana bansos BPNT yang berlangsung saat ini adalah tahap pertama, gelombang kedua untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Artinya, bantuan yang cair kali ini bukan untuk tahap dua (April–Juni 2025), melainkan lanjutan dari tahap satu, yang ditujukan bagi KPM yang belum menerima pencairan.
Setiap penerima manfaat dalam program ini mendapatkan Rp200.000 per bulan, yang kemudian dicairkan sekaligus dalam jumlah Rp600.000 setiap tiga bulan sekali.
Menurut data yang dihimpun, sekitar 98 persen bantuan BPNT telah disalurkan, sementara 2 persen masih dalam proses pencairan.
Namun, sebelum mencairkan bantuan ini, penerima manfaat perlu memastikan terlebih dahulu apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2025 atau tidak.
Lalu, sepeti apa kritreia penerima bansos BPNT dan bagaimana cara mengecek status penerima bansos ini? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Kriteria Penerima Bansos BPNT 2025
Agar bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang membutuhkan, pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi calon penerima BPNT tahun 2025. Berikut adalah syarat dan kriteria penerima:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Terdaftar sebagai penduduk di wilayah Indonesia.
- Masuk dalam Kategori Masyarakat Kurang Mampu
- Terdaftar dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Tidak memiliki sumber penghasilan tetap atau berpenghasilan rendah.
- Tidak Termasuk dalam Golongan Tertentu
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau TNI.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
Prioritas Penerima
- Lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Keluarga dengan anak sekolah.
- Penyandang disabilitas.
- Ibu hamil dan anak balita.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2025, bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Berikut langkah-langkah lengkapnya:
1. Buka Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
Gunakan browser di perangkat Anda (HP, laptop, atau komputer) dan akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan jaringan internet stabil agar proses pengecekan dapat berjalan lancar.
2. Pilih Wilayah Tempat Tinggal Sesuai KTP
Setelah masuk ke halaman utama situs, isi data sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Isi kolom nama dengan lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP. Pastikan ejaan benar, karena kesalahan sedikit saja bisa menyebabkan data tidak ditemukan.
4. Masukkan Kode Captcha untuk Verifikasi
Ketik kode captcha yang muncul di layar sebagai langkah verifikasi keamanan. Jika kode sulit dibaca, klik tombol "Refresh" untuk mendapatkan kode baru.
5. Klik "Cari Data" dan Tunggu Hasil Pencarian
Setelah semua informasi diisi dengan benar, tekan tombol "Cari Data". Sistem akan memproses pencarian, dan jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos, informasi detail akan muncul di layar.
Pastikan Anda melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui apakah saldo bansos PKH telah cair ke rekening atau masih dalam proses pencairan.
Bagi KPM yang ingin memastikan pencairan berjalan lancar, sebaiknya segera melakukan pengecekan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Demikian tadi, informasi terkait pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 1 gelombang kedua di 2025.
DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTSEN. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.