Diantaranya untuk karyawan yang bekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD diharapkan menerima THR minimal 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk membantu ekonomi masyarakat.
4. THR Ojol
Tuntutan para pengemudi dan kurir online juga didengar oleh pemerintah, saat ini kebijakan pemberian THR kepada ojol telah ditetapkan.
Nantinnya para pengemudi dan kurir online akan menerima bonus hari raya berupa THR yang diminta Presiden dibagikan dalam bentuk uang tunai sesuai dengan kebijakan masing-masing aplikator.
Baca Juga: Soal THR untuk Mitra di Mata Ojol: Apresiasi hingga Pesimis
5. THR Pensiunan PNS dan ASN 2025
Selanjutnya kepastian penerimaan THR bagi para ASN, termasuk diantaranya PNS, PPPK, TNI Polri, Hakim, dan pensiunan diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Pencairan THR akan dilakukan 2 minggu sebelum lebaran, yakni 17 Maret 2025 secara bertahap. Berikut ada beberapa tunjangan yang diberikan bagi para ASN aktif.
Demikian adalah 5 kebijakan pemerintah menjelang lebaran 2025. Jika melihat kalender masehi, kemungkinan Idul Fitri 1446 H akan jatuh pada 31 Maret 2025 mendatang.
Pemerintah berharap kebijakan-kebijakan ini akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat, utamanya saat merayakan hari lebaran tahun ini.