Waspada Tawaran Pinjaman Online, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Senin 10 Mar 2025, 06:23 WIB
Ketahui ciri-ciri pinjol ilegal di sini. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

Ketahui ciri-ciri pinjol ilegal di sini. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

Sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya untuk memeriksa layanan tersebut apakah sudah terdaftar di OJK dan memiliki ketentuan yang transparan atau tidak.

Baca Juga: Awas Hati-Hati! Berikut Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK

Bila tidak memiliki regulasi yang jelas, maka sebaiknya hindari agar tidak mengakibatkan risiko finansial di masa depan.

Berita Terkait
News Update