Sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya untuk memeriksa layanan tersebut apakah sudah terdaftar di OJK dan memiliki ketentuan yang transparan atau tidak.
Baca Juga: Awas Hati-Hati! Berikut Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK
Bila tidak memiliki regulasi yang jelas, maka sebaiknya hindari agar tidak mengakibatkan risiko finansial di masa depan.