HR ASN cair 3 minggu sebelum Lebaran, sementara pegawai swasta 1 minggu sebelumnya (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Nasional

THR ASN Wajib Cair 3 Minggu Sebelum Lebaran, Ini Alasan dan Dampaknya

Senin 10 Mar 2025, 05:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menginstruksikan percepatan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai swasta.

Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat bisa mempersiapkan Lebaran lebih awal. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, THR untuk ASN akan cair tiga minggu sebelum Lebaran, sementara pegawai swasta menerimanya satu minggu sebelumnya.

Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 50 triliun, lebih besar dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jawab Kuis dari Aplikasi Ini Bisa Menangkan Hadiah Saldo DANA Gratis Rp135.000 ke Dompet Elektronik, Begini Caranya!

Detail Kebijakan THR 2025

Dampak Positif bagi Perekonomian

Airlangga Hartarto menjelaskan, percepatan pencairan THR diharapkan bisa mendongkrak stabilitas makroekonomi dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Triwulan I-2025.

Kebijakan ini juga diharapkan bisa memicu perputaran ekonomi di sektor perdagangan dan jasa, terutama menjelang Lebaran.

Baca Juga: Saldo Dana dari Bansos BPNT Tahap 2 Akan Cair Rp600.000 Alokasi April Hingga Juni 2025, Cek Status Pakai NIK KTP di Sini

Kebijakan Fleksibilitas Kerja ASN

Selain THR, Menteri PANRB Rini Widyantini juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA).

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Lebaran.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih siap menyambut Lebaran 2025 sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Yuk, simak informasi selengkapnya!

Tags:
Lebaran 2025pegawai swastaASNPrabowo SubiantoTHR 2025

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor