Bansos PKH dan BPNT 2025, jadwal cair dan syarat yang harus diketahui (Sumber: Poskota/Mitha Aullia)

EKONOMI

Syarat Terbaru Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2, Pastikan Penerima Bantuan Tidak Memiliki Ini

Senin 10 Mar 2025, 11:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menerapkan aturan atau syarat baru bagi para penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT 2025 agar bantuan sosial yang mereka terima tidak dihentikan. Ketahui selengkapnya di bawah ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan dua jenis program bansos pemerintah yang konsisten dicairkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

KPM akan mendapatkan bansos PKH dan BPNT 2025 berupa uang manfaat melalui penyaluran rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara yang di antaranya BNI, BSI, BRI dan Bank Mandiri.

Selain itu, bagi KPM yang tidak memiliki KKS Merah Putih juga bisa mengambil saldo dana bantuan melalui penyaluran PT Pos Indonesia yang ada di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Cek NIK KTP Atas Nama Anda Terdaftar Jadi Penerima Saldo Dana Bansos Rp750.000 PKH 2025, Siap-Siap Terima Pencairan!

Bansos PKH dan BPNT

PKH merupakan program bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki ibu hamil, anak balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau lansia dengan nominal saldo dana bansos berbeda.

Sementara itu, BPNT adalah bantuan dalam bentuk saldo elektronik yang diberikan kepada KPM untuk membeli kebutuhan pokok yang sebelumnya tidak terpenuhi. Biasanya penerima bansos BPNT akan mendapatkan Rp600.000 untuk alokasi 3 bulan dengan Rp200.000 hitungan per bulan.

Syarat Terbaru Bansos PKH dan BPNT

Melansir kanal Youtube Info Bansos, dijelaskan bahwa kini ada enam persyaratan terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Adapun syarat tersebut berhubungan dengan penerimaan manfaat PKH dan BPNT yang dapat menyebabkan penghentian pengiriman bantuan.

Maka dari itu, pastikan Anda tidak memenuhi syarat dan memiliki beberapa aset di bawah ini agar saldo dana bansos tetap diterima.

  1. Memiliki kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp30 juta.
  2. Memiliki penghasilan atau omset usaha di atas UMR/UMK/UMP.
  3. Anggota keluarga berprofesi sebagai ASN, P3K, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau perangkat desa.
  4. Memiliki rumah mewah dan daya listrik di atas 2200 VA.
  5. Memiliki aset kebun, sawah, atau lahan kosong.

Baca Juga: Cek NIK e-KTP Milik Anda! Saldo Dana Bansos Rp1.350.000 dari Subsisi PKH 2025 Cair ke Rekening BRI

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT

Sejalan dengan itu, Kemensos juga telah mengeluarkan surat edaran resmi mengenai pencairan dana bansos PKH dan BPNT 2025 tahap 2.

Melansir kanal Youtube Info Bansos, diketahui bahwa prosesnya akan dilakukan lebih cepat menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk alokasi Maret 2025 ini.

Bansos tersebut bahkan dijadwalkan cair mulai hari ini, Senin, 10 Maret 2025 dengan lima jenis bantuan lainnya. Kendati demikian, KPM akan menerima saldo dana bansos secara bertahap.

Demikian penjelasan tentang syarat baru dari penerima bansos PKH dan BPNT 2025 yang harus diketahui.

Tags:
bansos PKH dan BPNT 2025syarat baru penerima bansos PKH dan BPNTpenerima bansossaldo dana bansos Program Keluarga Harapan Bantuan Pangan Non Tunai

Mitha Aullia

Reporter

Mitha Aullia

Editor