Ilustrasi penerima saldo dana Bansos PKH Plus (Sumber: sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id)

EKONOMI

Resmi Cair! Saldo Dana Bansos PKH Plus Rp500.000 Hari Ini 10 Maret 2025, Siapa Penerimanya?

Senin 10 Mar 2025, 13:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah juga menyalurkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, bukan hanya reguler saja. Namun tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima subsidi tersebut, ada golongan tertentu yang berhak mendapatkannya.

Mengutip kanal YouTube Naura Vlog, Basos PKH Plus tahap pertama sudah mulai dicairkan pada Senin, 10 Maret 2025 dengan nominal mencapai Rp500.000 untuk sejumlah KPM terpilih.

“Bantuan sosial PKH plus tersebut dengan jumlah Rp500.000 bisa bermanfaat untuk teman-teman semuanya di bulan Ramadan 1446 Hijriah,” kata pemilik kanal YouTube Naura Vlog.

Namun perlu diketahui bahwa pencairan secara bertahap, maka bagi Anda yang sudah dinyatakan sebagai penerima namun belum dicairkan bantuannya, silakan menunggu hingga 27 Maret 2025 mendatang.

Baca Juga: 5 Kriteria Tak Lolos Daftar Penerima Bansos PKH BPNT Tahap Kedua 2025

“Untuk yang belum disalurkan, nanti menunggu hingga tanggal 27 Maret 2025 karena pencairan tentunya bertahap ya, mulai hari ini 10 hingga 27 Maret 2025,” lanjut dia.

Lantas, apa itu Bansos PKH Plus, siapa penerimanya, dan bagaimana cara mencairkannya? Siamk indormasi selengkapnya berikut ini.

Apa yang Dimaksud Bansos PKH Plus dan Siapa Penerimanya?

Ilustrasi uang Bansos. (Sumber: Pinterest)

Mengutip laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PKH Plus adalah bantuan sosial yang bertujuan meingkatkan kesejahteraan bagi KPM dengan golongan lanjut usia (lansia), yang berdomisili di wilayah Jawa Timur.

Subsidi dari bantuan sosial ini berupa uang tunai sebesar Rp2.000.000 per tahun dan akan dicairkan dalam 4 tahap. Maka para KPM akan mendapatkan bantuan dengan nominal Rp500.000 per tahapnya.

Baca Juga: Siswa Bisa Cairkan Dana Bansos PIP Termin 1 2025 hingga Rp1.800.000 di Rekening SimPel, Simak Selengkapnya di Sini!

Berikut beberapa kriteria saldo dana Bansos PKH Plus:

  1. Masuk dalam golongan PKH reguler
  2. Terdata sebagai penerima oleh pendamping sosial
  3. Warga Negara Indonesia (WNI)
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Povinsi Jawa Timur
  5. Usia mencapai 70 tahun lebih
  6. Penerima manfaat harus berstatus suami istri, sebab yang menerimanya adalah salah satu dari mereka

Cara Mencairkan Saldo Dana Bansos PKH Plus

Ilustrasi penerima saldo dana Bansos PKH Plus (Sumber: Situs web: ppid.jemberkab.go.id)

Terdapat dua cara atau metode pencairan saldo dana Bansos PKH Plus sebagaimana yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, berikut beberapa di antaranya:

1. Pencairan melalui Bank Jatim

Pertama, bantuan langsung dicairkan oleh bank penyalur yakni Bank Jatim di masing-masing daeranya. Jadi penerima langsung mengambil bantuan di sana.

2. Titik Komunitas

Kedua, pencairan melalui titik komunitas. Jadi, nantinya para KPM dikumpulkan jadi satu pada suatu tempat seperti kantor desa atau kelurahan.

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait penerima dan cara mencairkan saldo dana Bansos PKH Plus, semoga bermanfaat.

Tags:
Program Keluarga Harapan Bansos PKH Plusbantuan sosial Bansos saldo dana

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor