Kriteria Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 2, Pastikan Anda Memenuhi Syarat Ini

Senin 10 Mar 2025, 04:25 WIB
Kriteria penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Kriteria penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap 2 bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

Program ini hadir sebagai upaya untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga berpenghasilan rendah.

PKH diberikan kepada masyarakat yang sudah terdaftar sesuai syarat dan ketentuan dari pemerintah.

Saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) dan jajarannya sedang mempesipkan pencairan bansos PKH tahap 2 yang akan dilaksanakan pada triwulan kedua yakni April, Mei, dan Juni 2025.

Baca Juga: Graduasi Bansos, KPM Tidak Akan Terima Bantuan Selamanya

Lantas, apa saja kriteria dan syarat untuk mendapatkan bansos PKH 2025 tahap 2? Simak informasi selengkapnya.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos dari pemerintah yang diselenggarakan untuk membantu kebutuhan finansial keluarga miskin atau rentan.

Setiap penerima bansos PKH diberikan subsidi dana dengan nominal tertentu sesuai masing-masing kategorinya.

PKH disalurkan secara bertahap melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Baca Juga: Cek Pencairan Bansos PKH Untuk 7 Kategori Tahap 2 2025, Begini Informasinya

Kriteria Penerima Bansos PKH

Bansos PKH dirancang untuk keluarga dengan kriteria tertentu yaitu memiliki beberapa komponen seperti di bawah ini.

  • Komponen Kesehatan: Ibu hamil dan anak usia dini
  • Komponen Pendidikan: Anak sekolah (SD, SMP, dan SMA)
  • Komponen Kesejahteraan Sosial: Penyandang disabilitas dan lanjut usia

Syarat Penerima PKH

Di samping kriteria tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos PKH 2025 di antaranya:

  • Terdaftar sebagai KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Memiliki identitas diri yang valid, seperti KTP atau identitas lainnya
  • Tergolong keluarga tidak mampu sesuai penilaian sosial-ekonomi pemerintah
  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau karyawan BUMN/BUMD
  • Tidak menerima bansos lain dari pemerintah
  • Bukan pendamping sosial bansos

Cara Cek Bansos PKH lewat Hp

Anda dapat memeriksa status penerima bansos PKH secara mandiri dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
  3. Ketik nama penerima manfaat sesuai KTP
  4. Masukkan kode captcha untuk verifikasi
  5. Klik tombol 'Cari Data' untuk memeriksa status penerima

Demikian informasi seputar kriteria dan syarat penerima bansos PKH 2025 Tahap 2. Pastikan Anda memenuhi kelayakan apabila ingin mendapatkan bantuan ini.

Berita Terkait
News Update