POSKOTA.CO.ID - Bank BJB telah menggulirkan layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi calon pelaku usaha untuk mendapatkan moda tambahan, berikut ini syarat dan cara pengajuannya.
Para pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini bisa menikmati layana KUR yang telah disediakan oleh Bank.
KUR adalah salah satu layanan pinjaman modal yang diberikan oleh Bank BJB. Target KUR ini akan diperuntukan kepada individu, badan usaha, atau kelompok usaha yang produktif.
Dengan adanya KUR ini UMKM bisa menjalankan dan mengembangkan usahanya, terutama yang belum memiliki agunan tambahan atau agunan yang tersedia masih kurang.
Salah satu solusi pinjaman dana yang bisa dimanfaatkan UMKM adalah KUR BJB. KUR ini dirancang khusus untuk membantu para pelaku usaha yang butuh tambahan modal kerja atau investasi.
KUR BJB akan memberikan akses layanan ini di beberapa kategori UMKM.
Akses Layanan KUR BJB untuk Kategori UMKM
- Pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai aturan yang berlaku.
- Keluarga dari pekerja tetap atau pekerja migran Indonesia.
- Mantan pekerja migran yang ingin memulai usaha.
- UMKM yang berlokasi di wilayah perbatasan.
- Pensiunan yang ingin menjalankan bisnis.
- Kelompok usaha, termasuk gabungan petani dan nelayan (Gapoktan).
- Pekerja yang terkena PHK dan ingin berwirausaha.
- Calon pekerja migran yang akan bekerja di luar negeri.
- Peserta magang di luar negeri.
- Ibu rumah tangga yang memiliki usaha.
Agar bisa mengajukan KUR, pelaku usaha harus memenuhi syarat yang teah ditentukan oleh Bank BJB.
Syarat Pengajuan KUR BJB
Maksimal usia yang diperbolehkan adalah 65 tahun saat kredit lunas. Selain itu, usaha yang dijalankan harus sudah berjalan minimal enam bulan.
Dokumen yang Diperlukan
Bagi pemohon perorangan, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi e-KTP pemohon dan pasangan (jika ada).
- Fotokopi NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian.
- Terdaftar sebagai peserta BPJSTK wirausaha aktif (untuk KUR Kecil dan Khusus di atas Rp100 juta).
Sedangkan untuk badan usaha, dokumen yang dibutuhkan.
Syarat Badan Usaha
- Fotokopi e-KTP pengurus badan usaha.
- Fotokopi e-KTP pemilik agunan dan pasangan (jika agunan bukan atas nama badan usaha).
- Akta pendirian dan perubahan badan usaha.
- SK dari Kementerian Hukum dan HAM beserta perubahannya.
- NPWP atas nama badan usaha.
- Dokumen agunan (untuk KUR Kecil dan Khusus di atas Rp100 juta).
Setelah calon debitur telah memenuhi semua persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak Bank BJB, langkah selanjutnya ialah mengajukan KUR.
Cara Pengajuan KUR BJB
- Kunjungi kantor cabang Bank BJB terdekat.
- Isi formulir pengajuan KUR yang tersedia di kantor cabang dan serahkan kepada petugas bank untuk diproses.
- Setelah formulir dan dokumen diajukan, Bank BJB akan melakukan verifikasi dan analisis kredit untuk memastikan kelayakan pengajuan kredit.
- Jika disetujui, kredit akan dicairkan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama.