“Ini bukan detik aduan. Kalau aborsi secara enggak langsung itu pembunuhan, yang bunuh Lolly lho,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Vadel Badjdieh ditahan atas kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap Lolly dari laporan Nikita Mirzani.
Dalam kasus tersebut, dancer itu dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 UU perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.