POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang hendak bepergian memakai pesawat internasional, ada cara yang lebih mudah membuat paspor tanpa perlu antre panjang di imigrasi.
Untuk mendaftar paspor online di Indonesia, Anda bisa menggunakan aplikasi M-Paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut langkah-langkahnya:
Tutorial Membuat Paspor Online
Terdapat 7 langkah yang harus dilakukan untuk membuat paspor secara online, berikut beserta penjelasannya:
Baca Juga: 3 Cara Sederhana Dapat Saldo DANA Gratis Rp202.000 Hanya dengan Main Game Online Setiap Hari
1. Unduh dan Daftar di Aplikasi M-Paspor
- Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store
- Buat akun menggunakan email dan nomor HP
- Verifikasi akun melalui email yang dikirimkan
2. Pilih Jenis Layanan Paspor
- Paspor biasa (48 halaman)
- Paspor elektronik (e-paspor, lebih cepat untuk visa bebas Jepang, dll.)
- Perpanjangan paspor lama
3. Isi Data Pemohon
Masukkan data diri sesuai e-KTP:
- Nama lengkap
- NIK
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat sesuai KTP
- Pekerjaan
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk wawancara dan pengambilan biometrik (sidik jari & foto).
4. Unggah Dokumen Persyaratan
Dokumen yang diperlukan untuk paspor baru:
- e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran / ijazah / buku nikah
- Paspor lama (jika perpanjangan)
- Dokumen harus difoto atau discan dengan jelas.
5. Bayar Biaya Paspor
Setelah mengisi data, Anda akan mendapatkan kode billing (kode pembayaran) yang bisa dibayarkan melalui:
- Bank BNI, Mandiri, BRI
- ATM, mobile banking, internet banking
- Kantor pos atau Indomaret
Biaya paspor tahun 2025:
- Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
- Paspor elektronik (e-paspor): Rp650.000
- Layanan percepatan (1 hari jadi): Rp1.000.000
6. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
- Bawa dokumen asli yang sudah diunggah sebelumnya
- Lakukan verifikasi dokumen, foto, sidik jari, dan wawancara
- Tunggu persetujuan & pencetakan paspor (3-5 hari kerja)
Baca Juga: Penistaan Agama, PPP: Cabut Paspor Josep Paul Zhang
7. Ambil Paspor atau Kirim ke Rumah
- Anda akan mendapat notifikasi pengambilan paspor melalui aplikasi atau SMS.
- Bisa diambil langsung di kantor imigrasi atau dikirim via Pos Indonesia (jika tersedia layanan ini).
Tips Membuat Paspor Online
- Pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen asli
- Jangan telat datang sesuai jadwal agar tidak perlu daftar ulang
- Paspor berlaku 5 tahun untuk pemegang e-KTP
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa membuat paspor dengan mudah tanpa antre panjang di kantor imigrasi.