Ilustrasi cara membuat paspor online. (Sumber: Pinterest/Widodo Groho Tiatmojo)

TEKNO

Tutorial Membuat Paspor Online Pakai Aplikasi M-Paspor, Simak 7 Langkahnya

Minggu 09 Mar 2025, 09:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang hendak bepergian memakai pesawat internasional, ada cara yang lebih mudah membuat paspor tanpa perlu antre panjang di imigrasi.

Untuk mendaftar paspor online di Indonesia, Anda bisa menggunakan aplikasi M-Paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut langkah-langkahnya:

Tutorial Membuat Paspor Online

Terdapat 7 langkah yang harus dilakukan untuk membuat paspor secara online, berikut beserta penjelasannya:

Baca Juga: 3 Cara Sederhana Dapat Saldo DANA Gratis Rp202.000 Hanya dengan Main Game Online Setiap Hari

1. Unduh dan Daftar di Aplikasi M-Paspor

2. Pilih Jenis Layanan Paspor

3. Isi Data Pemohon

Masukkan data diri sesuai e-KTP:

4. Unggah Dokumen Persyaratan

Dokumen yang diperlukan untuk paspor baru:

5. Bayar Biaya Paspor

Setelah mengisi data, Anda akan mendapatkan kode billing (kode pembayaran) yang bisa dibayarkan melalui:

Biaya paspor tahun 2025:

6. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal

Baca Juga: Penistaan Agama, PPP: Cabut Paspor Josep Paul Zhang

7. Ambil Paspor atau Kirim ke Rumah

Tips Membuat Paspor Online

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa membuat paspor dengan mudah tanpa antre panjang di kantor imigrasi.

Tags:
aplikasi m-paspormembuat paspor secara onlinetutorial membuat paspor onlinemendaftar paspor onlinemembuat pasporpaspor online

Syifa Luthfiyah

Reporter

Syifa Luthfiyah

Editor