POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi KPM, karena pada Senin, 10 Maret 2025, lima bantuan sosial akan dicairkan secara serentak di berbagai wilayah.
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, Kementerian Sosial Republik Indonesia telah merilis surat resmi mengenai pencairan bantuan sosial PKH, BPNT, serta bantuan tambahan lainnya bagi penerima manfaat.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama menjelang hari raya Idul Fitri.
Menurut informasi dari Kementerian Sosial, pencairan PKH dan BPNT tahap kedua yang dijadwalkan untuk periode April, Mei, dan Juni 2025 akan dipercepat menjadi minggu ketiga bulan Maret.
"Isi surat resmi tersebut adalah percepatan pencairan bantuan sosial di minggu ketiga menjelang hari raya Idul Fitri," dikutip dari video Naura Vlog yang diunggah pada Minggu, 9 Maret 2025.
Artinya, masyarakat dapat segera mencairkan saldo dana bansos sebelum hari raya Idul Fitri
Lima Bantuan Sosial yang Akan Cair Besok
Berikut ini adalah daftar lima bantuan sosial yang akan disalurkan pada Senin, 10 Maret 2025.
- Program Indonesia Pintar (PIP)
- Bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
- Dana dapat dicek melalui aplikasi resmi dan dicairkan di ATM Bank BRI, Bank BNI, atau kantor cabang masing-masing.
- ATENSI YAPI
- Dapat diambil melalui Bank Mandiri atau PT Pos Indonesia setelah status pencairan dinyatakan "salur" di sistem pengecekan bansos.
- BLT Dana Desa
- Bantuan khusus bagi warga desa yang terdampak ekonomi.
- Besaran bantuan bervariasi antara Rp600.000 hingga Rp900.000, disalurkan melalui perangkat desa masing-masing.
- Bantuan Sosial Permakanan untuk Lansia
- Diberikan kepada lansia berusia 75 tahun ke atas.
- Mekanisme penyaluran berbeda selama bulan Ramadan: untuk yang tidak berpuasa diberikan pagi dan sore, sementara yang berpuasa menerima saat berbuka dan sahur.
- PKH+ (Khusus Jawa Timur)
- Bantuan sosial tambahan sebesar Rp500.000 hanya untuk penerima manfaat di wilayah Jawa Timur.
Namun ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh KPM agar bisa mendapatkan bantuan sosial tersebut.
"Ada enam aturan baru KPM PKH BPNT yang tidak lolos atau lolos di PKH tahap kedua atau BPNT tahap kedua," dikutip dari video Naura Vlog yang diunggah pada Minggu, 9 Maret 2025.
Persyaratan Penerima Bantuan Sosial
Berdasarkan aturan terbaru, ada enam syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan agar tetap bisa mendapatkan bansos tahap kedua.
- Tidak memiliki kendaraan pribadi senilai Rp30 juta ke atas
- Tidak memiliki mobil atau lebih dari dua motor
- Tidak memiliki penghasilan atau omzet usaha melebihi UMR/UMK/UMP
- Tidak berstatus sebagai ASN, P3K, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau perangkat desa
- Tidak memiliki rumah mewah atau daya listrik di atas 2200 VA
- Tidak memiliki aset kebun, sawah, atau lahan kosong yang terdata di desa