POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp600.000 untuk membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi yang sulit.
Bantuan ini diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria tertentu dan memiliki NIK e-KTP yang telah terdaftar di sistem Kementerian Sosial (Kemensos).
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan. Tujuan utama PKH adalah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bantuan tunai secara berkala kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Sasaran PKH:
Keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori berikut:
Baca Juga: Cara Usulan Daftar Penerima Bansos PKH atau BPNT Tahap 2 2025, via Aplikasi Cek Bansos Pakai Hp
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah SD, SMP, atau SMA.
- Penyandang disabilitas berat.
- Lansia di atas 60 tahun.
Sistem Pencairan PKH:
Bantuan disalurkan dalam empat tahap per tahun melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT, atau yang sekarang dikenal sebagai Program Kartu Sembako, adalah bantuan sosial berupa saldo elektronik yang diberikan kepada keluarga miskin untuk membeli bahan pangan di e-warong (warung elektronik) yang telah bekerja sama dengan pemerintah.