POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk gelombang kedua di tahun 2025.
Penyaluran ini dilakukan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok, terutama selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Melansir dari kanal YouTube Info Banois, kini bantuan kembali dicairkan melalui mekanisme yang telah ditentukan, baik melalui kartu KKS maupun PT Pos Indonesia.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat, pastikan untuk mengecek status pencairan bansos agar tidak melewatkan kesempatan ini.
Pencairan bantuan sosial ini dijadwalkan mulai pekan depan dan akan berlangsung hingga menjelang Idul Fitri.
Penerima manfaat diharapkan segera mengecek status pencairan melalui kanal resmi yang tersedia.
Baca Juga: 3 Bantuan Sosial yang Masih Cair di Maret 2025, Cek Daftarnya!
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Gelombang Kedua
Bagi KPM yang belum menerima bantuan pada gelombang pertama, pencairan gelombang kedua akan berlangsung mulai pekan kedua Maret hingga menjelang Idul Fitri. saldo dana bantuan akan disalurkan melalui:
- Melalui rekening KKS BRI, BNI, Mandiri, BSI.
- Pos Indonesia bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos
Penerima manfaat bansos harus memenuhi kriteria tertentu agar dapat menerima bantuan pada gelombang kedua. Beberapa syarat utama adalah:
- Terdaftar sebagai penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Belum menerima pencairan pada gelombang pertama.
- Tidak memiliki penghasilan di atas UMR/UMP.
- Tidak memiliki aset berlebih (misalnya sawah, ruko, kendaraan mewah, atau usaha besar).
Bagi KPM yang telah lolos verifikasi dan berstatus standing instruction (SI), artinya dana telah dijadwalkan untuk ditransfer ke rekening masing-masing oleh Kementerian Sosial melalui bank penyalur.
Bagi KPM yang belum menerima bansos PKH dan BPNT pada gelombang pertama, pencairan gelombang kedua menjadi kesempatan besar untuk mendapatkan bantuan.
Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan segera cek status pencairan melalui bank atau Pos Indonesia.
Disclaimer, saldo dana dalam artikel ini merujuk kepada pencairan bantuan sosial yang disalurkan melalui rekening KKS atau PT Pos Indonesia, bukan dompet elektronik DANA.