Ilustrasi saldo dana bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025. (Sumber: Pixabay/emaAji)

EKONOMI

Pemerintah Tetapkan Syarat Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025, Simak Informasi Selengkapnya

Minggu 09 Mar 2025, 17:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 segera disalurkan kembali oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran bantuan ini bertujuan untuk membantu para KPM dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya mulai dari kebutuhan pangan, kesehatan, dan juga kebutuhan lainnya.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan PKH ini ke beberapa kategori KPM dengan nominal yang akan disesuaikan dengan kebutuhannya, kategori tersebut adalah Pendidikan, Lansia dan Disabilitas, dan juga Ibu Hamil dan Menyusui.

Baca Juga: Cukup Gunakan Hp, Begini Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025 lewat Aplikasi

Info Terbaru Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025

Bantuan saldo dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025 akan disalurkan kepada KPM yang nama-nya terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini dalam proses finalisasi.

Saat ini, pemerintah tengah mengerahkan Pendamping Sosial di berbagai wilayah di Indonesia untuk melakukan survei atau meninjau kembali penerima bantuannya agar dapat lebih tepat sasaran dari sebelumnya.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Berapa Bulan Sekali? Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog pada Minggu, 9 Maret 2025, pemerintah baru saja mengeluarkan surat yang berisikan syarat penerima bantuan saldo dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025.

"Kementerian Sosial Republik Indonesia menurunkan surat resmi yang berisikan tentang enam aturan baru penerima atau persyaratan yang bisa menyebabkan teman-teman lolos atau tidak lolos di tahap yang kedua," ujar pemilik kanal YouTube pada Mnggu, 9 Maret 2025.

Aturan atau persyaratan ini tentu saja diberikan oleh pemerintah agar penyaluran bantuan sosial-nya nanti akan lebih tepat sasaran dan juga tersalurkan dengan benar.

Lantas, apa saja isi syarat atau aturan baru yang diberikan pemerintah agar bantuannya bisa tersalurkan? Silakan simak informasi lebih lanjutnya sebagai berikut.

Baca Juga: Selamat Saldo Dana Rp1.350.000 Telah Cair dari Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Cek Informasinya!

Syarat Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025

Berikut adalah beberapa syarat yang diberikan oleh pemerintah agar bantuan saldo dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025 bisa disalurkan:

Memiliki Motor di Atas 30 Juta

KPM yang memiliki motor dengan harga baru di atas Rp30 Juta akan dianggap sudah sejahtera dan bantuannya akan distop oleh Pemerintah.

Hal itu berlaku kepada motor yang pembeliannya dilakukan secara kredit maupun cash. Nantinya, data tersebut langsung terintegrasi karena proses pembeliannya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berpenghasilan di Atas UMR, UMK, atau UMP

Penerima manfaat yang memiliki penghasilan di atas UMK, UMP, dan juga UMR tidak akan mendapatkan bantuan sosial PKH karena dianggap sudah sejahtera dan tidak layak mendapatkan bantuannya kembali.

Hal ini juga berlaku untuk para KPM yang memiliki usaha atau dagangan yang omset dagangannya mencapai UMR, UMP, atau UMK.

Berprofesi atau Memiliki Keluarga Aparatur Negara

Semua jenis profesi Aparatur Negara tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan sosial PKH dan yang lainnya, peraturan ini sudah diberlakukan sejak lama.

Anggota TNI, Polri, ASN, P3K, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, dan juga Perangkat Desa tidak akan mendapatkan bantuan sosial karena sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Memiliki Rumah Mewah dan Daya Listrik di atas 2.200 Volt Amp

Apabila KPM memiliki rumah yang terbilang mewah dan juga memiliki daya listrik 2.2000 Ampere ke atas, maka bantuan PKH tidak akan disalurkan kembali.

Aturan tersebut dibuat karena KPM dengan rumah mewah dan daya listrik di atas 2.200 Volt Amp dinilai sudah mampu atu sudah sejahtera.

Memiliki Aset Kebun, Tanah Kosong, dan Sawah

Keluarga Penerima Manfaat yang memiliki aset tanah seperti kebun, tanah kosong, dan juga sawah maka tidak akan menerima bantuan ini pada tahap kedua nanti.

Apabila memiliki aset tersebut, maka pemerintah akan otomatis memberhentikan penyaluran bantuannya atau langsung terputus.

Mausk ke Dalam Kategori Miskin dan Miskin Ekstrem

Bantuan ini akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang terdaftar sebagai Keluarga Miskin atau Miskin Ekstrem di Desa dan juga di Pemerintahan.

Demikian infromasi seputar penyaluran saldo dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025 yang dapat Anda simak, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Belum ada informasi resmi terkait tanggal penyaluran saldo dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025.

Tags:
DTSEN KTPPKH Tahap 1 tahun 2025Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025Saldo Dana Bansos

Rivero Jericho Souisa

Reporter

Rivero Jericho Souisa

Editor