NIK e-KTP Milik Anda Tersaring Jadi Penerima Susulan Saldo Dana Rp1.350.000 dari Subsidi Bansos PKH 2025, Cek Info Selengkapnya!

Minggu 09 Mar 2025, 07:25 WIB
Ilsutrasi saldo dana bansos sebesar Rp1.350.000 dari susulan subsidi Program Keluarga Harapan (PKH). (Sumber: X/@sundaholic)

Ilsutrasi saldo dana bansos sebesar Rp1.350.000 dari susulan subsidi Program Keluarga Harapan (PKH). (Sumber: X/@sundaholic)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik Anda tersaring menjadi penerima susulan Program Keluarga Harapan (PKH), ada kabar baik.

Pemerintah telah mengalokasikan saldo dana bansos sebesar Rp1.350.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.

Seperti dikutip dari kanal YouTube Ariawanagus, sejumlah penerima yang sebelumnya hanya memperoleh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini juga mendapatkan susulan bansos PKH itu.

Hal ini terjadi karena data KPM telah diperbarui dalam sistem dan setelah melalui proses verifikasi, mereka akhirnya memenuhi syarat untuk menerima kedua jenis bantuan sekaligus.

Proses pencairan sendiri terus dilakukan secara bertahap, sehingga masih ada peluang bagi KPM lain untuk menerima dana bansos dalam beberapa hari ke depan.

Untuk itu, penting mengecek status penerima bansos melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos) agar mengetahuo informasi selengkapnya.

Baca Juga: Rencana Baru Penyaluran Bansos, Presiden Prabowo Subianto Akan Gunakan Kartu Kesejahteraan

Update Pencairan Minggu Ini

Seiring dengan berjalannya proses pencairan, nominal dana bansos dari susulan bansos PKH yang diterima oleh KPM sendiri bervariasi berdasarkan kategori penerima.

Pada 6 Maret 2025, sejumlah KPM melaporkan telah menerima bantuan susulan PKH dengan nominal Rp1.100.000.

Setelah itu, pada 7 Maret 2025, nominal yang cair meningkat menjadi Rp1.350.000 bagi beberapa penerima manfaat.

Perbedaan jumlah ini bergantung pada kategori penerima dalam program PKH, di mana komponen bantuan untuk ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah memiliki nominal yang berbeda.

Berita Terkait
News Update