Nekat Beroperasi saat Ramadhan, Tempat Karaoke di Tangerang Disegel

Minggu 09 Mar 2025, 23:26 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat menyegel tempat karaoke di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Minggu, 9 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetyo)

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat menyegel tempat karaoke di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Minggu, 9 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetyo)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel tempat karaoke di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Minggu, 9 Maret 2025.

Penyegelan dilakukan lantaran tempat karaoke tersebut mengabaikan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang tentang jam operasional selama bulan Ramadhan.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tempat hiburan malam yakni karaoke tetap beroperasi di bulan Suci Ramadan," Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, Minggu, 9 Maret 2025.

Kemudian, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Cisoka mendatangi lokasi. Saat tiba di lokasi, tempat hiburan malam itu sedang beroperasi.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadhan

"Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan tempat tersebut sedang beroperasi dan pemilik usaha tidak dapat menunjukkan ijin usaha miliknya tersebut," ungkapnya.

Kemudian, petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas dan menyegel lokasi tempat hiburan malam.

"Aktivitas yang berlangsung kami berhentikan dan bubarkan. Tempat tersebut langsung kami segel karena melakukan pelanggaran beroperasi tanpa ijin dan beroperasi saat bulan Suci Ramadhan," ucapnya.

Agus mengimbau masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang dan SE Bupati tentang jam operasional lokasi usaha selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Setelah Ditolak Warga, Dua Tempat Hiburan Malam di Pandeglang Ditutup

"Kepada seluruh masyarakat harap segera melaporkan kepada kami jika menemukan dan mengetahui tempat hiburan malam yang masih tetap beroperasi selama bulan Suci Ramadan. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengusaha tempat hiburan atau makanan untuk mematuhi surat edaran Bupati yang berlaku saat ini," ucap dia.

Berita Terkait
News Update