Ilustrasi kasus penusukan. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

Motif Pria Tusuk Karyawati Toko Mal Thamrin City, Sakit Hati Diputusin Cintanya

Minggu 09 Mar 2025, 17:12 WIB

JAKARTA PUSAT, POSKOTA.CO.ID - Sempat viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi penusukan seorang karyawati toko pakaian di Mal Thamrin City, Jakarta Pusat.

Dalam video yang beredar salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek24info.id tampak korban mengenakan kemeja motif kotak-kotak tengah menutup toko bersama rekannya.

"Seorang pria bertopi melakukan penusukan terhadap salah satu pegawai toko pakaian," tulis keterangan unggahan yang dikutip Poskota pada Minggu, 9 Maret 2025.

Tampak mereka yang tengah bersiap akan menutup toko itu justru dihampiri oleh seorang pria yang mengenakan topi hitam membawa senjata tajam atau sajam.

Baca Juga: Pelaku Penusukan di Mal Thamrin City Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pelaku berinisial MNA pun langsung menusuk korban beberapa kali. Hingga, karyawati itu berusaha menjauh dan menghalani aksi pelaku menggunakan tangannya.

Seusai korban menjauh dan pelaku melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan lokasi tersebut.

Polisi Turun Tangan

Kapolsek Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengonfirmasi peristiwa penusukan itu terjadi pada Sabru, 8 Maret 2025 pukul 18.00 WIB.

Susatyo mengatakan kejadian tersebut dilaporkan oleh petugas keamanan Mal yang telah mendapati korban tergeletak dengan luka tusukan.

Baca Juga: Polisi Kesulitan Temukan Pelaku Penusukan Pengamen di Bekasi Timur

"Dilaporkan oleh petugas keamanan mal yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusukan," kata Susatyo kepada wartawan.

Motif Aksi Penusukan

Dari hasil pemeriksaan pelaku, MA mengaku motif melakukan penusukan itu karena tidak terima diputuskan oleh korban berinisial S, 19 tahun.

"Pelaku nekat melakukan aksi kejahatan karena sakit hati setelah diputuskan oleh korban," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Pria Paruh Baya di Telaga Bestari Ditangkap

Seusai mendapatkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni MNA, 19 tahun dan rekannya berinisial FF, 20 tahun.

Kedunya ditangkap di tempat yang berbeda, MNA ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan dan FF ditangkap di kawasan Bekasi.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Atas aksinya itu, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai etrsangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Baca Juga: Viral, Karyawan Toko di Mal Thamrin City Ditusuk Pria Misterius

Dengan jeratan Pasal yang disangkakan, pelaku terancam mendapatkan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus yang melibatkan dua orang tersangka itu.

Tags:
motif penusukan karyawan tokopenusukan karyawan tokokaryawati toko ditusukpenusukan Jakarta PusatMal Thamrin Cityaksi penusukan di Mal Thamrin Cityaksi penusukanviral

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor