POSKOTA.CO.ID - Mengajukan pinjaman melalui pinjaman online (pinjol) memang dinilai praktis dan cepat ditambah tidak perlu syarat yang rumit seperti pinjaman di lembaga keuangan lain.
Namun gagal bayar pinjol bisa menimbulkan sejumlah risiko pada debitur. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda memiliki kemampuan finansial untuk melunasi angsuran tepat waktu.
Kasus kredit macet atau galbay (gagal bayar) masih marak terjadi, dipicu oleh manajemen keuangan buruk, kurang pemahaman syarat pinjaman, atau keterbatasan dana.
Apalagi, pinjol legal berizin OJK kini mencapai 97 perusahaan dengan outstanding Rp75,60 triliun per November 2024. Lantas, apa saja risiko pinjol yang wajib diwaspadai debitur jika tak lunasi utang?
Baca Juga: Rekomendasi 5 Pinjol Legal OJK Tahun 2025
Risiko Hukum dan Denda Akibat Gagal Bayar Pinjol
Mengutip dari Podcast FinctechVerse 360 kredi yang dipublikasikan di YouTube, Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti menjelaskan debitur yang gagal bayar pinjol berpotensi mendapat denda yang menumpuk, gangguan psikologis, hingga ancaman hukum.
"Jangan anggap enteng utang ke fintech lending. Jika berniat galbay, Anda bisa berurusan dengan hukum," ucapnya.
Indriyatno juga menyoroti terkait narasi yang muncul terkait galbay di media sosial bersifat negatif, kendati begitu perlu adanya peningkatan edukasi finansial untuk mengimbangi narasi tersebut.
Baca Juga: NIK KTP Anda Disalahgunakan Pinjol Ilegal? Berikut Ini Cara Blokirnya
Dampak Gagal Bayar Pinjol pada Skor Kredit SLIK OJK
Selain risiko hukum, galbay juga merusak skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Skor buruk dapat menyulitkan pengajuan kredit properti, kendaraan, atau bahkan pekerjaan.